Nama JakLingko Diubah ke Mikrotrans, Effendi Syahputra: Jangan Kotak-Kotakkan Kinerja Pemprov
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membeberkan alasan perubahan nama angkot JakLingko menjadi Mikrotrans. Ia menyebut sejak awal kehadiran Mikrotrans memang bagian dari sistem JakLingko.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta, Effendi Syahputra menilai, penjelasan Kadishub telah menjawab semua kesimpangsiuran yang selama ini terjadi di masyarakat.
"Penjelasan Kadishub telah menjawab kesimpangsiuran selama ini, warga masyarakat diimbau untuk tidak menciptakan pernyataan yang memecah belah dan mengotak-ngotakkan kerja pemerintah per periode," kata Effendi, Jumat (28/7/2023).
Effendi Syahputra yang merupakan Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 7 Jakarta Selatan (Kecamatan Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Pesanggrahan, dan Setiabudi) itu mengatakan, masyarakat harus memahami lingkup kerja masing-masing pemerintahan serta mengecek kebenaran informasi terkait hal tersebut.
"Dengan kemajuan digital yang maju pesat kita sebagai masyarakat wajib lebih banyak cross check kebenaran satu informasi atau berita sebelum menanggapinya," terang politisi Partai Perindo yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo (HT) dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu.
Diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti nama angkot JakLingko menjadi Mikrotrans. Kontan, perubahan nama JakLingko menjadi Mikrotrans ramai menuai sorotan publik.
Syafrin menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko merupakan sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.
Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus. Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.
"Sesuai Pergub Nomor 68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta, Effendi Syahputra menilai, penjelasan Kadishub telah menjawab semua kesimpangsiuran yang selama ini terjadi di masyarakat.
"Penjelasan Kadishub telah menjawab kesimpangsiuran selama ini, warga masyarakat diimbau untuk tidak menciptakan pernyataan yang memecah belah dan mengotak-ngotakkan kerja pemerintah per periode," kata Effendi, Jumat (28/7/2023).
Effendi Syahputra yang merupakan Bacaleg DPRD DKI Jakarta Dapil 7 Jakarta Selatan (Kecamatan Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Pesanggrahan, dan Setiabudi) itu mengatakan, masyarakat harus memahami lingkup kerja masing-masing pemerintahan serta mengecek kebenaran informasi terkait hal tersebut.
"Dengan kemajuan digital yang maju pesat kita sebagai masyarakat wajib lebih banyak cross check kebenaran satu informasi atau berita sebelum menanggapinya," terang politisi Partai Perindo yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo (HT) dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu.
Diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti nama angkot JakLingko menjadi Mikrotrans. Kontan, perubahan nama JakLingko menjadi Mikrotrans ramai menuai sorotan publik.
Syafrin menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko merupakan sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.
Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus. Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.
"Sesuai Pergub Nomor 68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (27/7/2023).