MA Diminta Terbitkan Putusan Kasus JIS

Kamis, 01 Desember 2016 - 22:05 WIB
MA Diminta Terbitkan Putusan Kasus JIS
MA Diminta Terbitkan Putusan Kasus JIS
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan salinan putusan Kasasi dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) dengan terpidana lima orang petugas kebersihan.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Azmisyah Putra mengatakan, penerbitan salinan putusan itu merupakan salah satu bukti bahwa MA serius mereformasi hukum di Indonesia.

"Karena itu menyangkut perjuangan seseorang dalam mencari keadilan," kata Azmisyah, dalam diskusi publik membedah kasus JIS yang diadakan di Universitas Nasional, Jakarta.

Azmisyah mengatakan, penyerahan salinan putusan kasasi itu merupakan syarat bagi para terpidana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. Penyerahan salinan itu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terpidana bahwa mereka memang menerima vonis seperti yang disebutkan selama ini.

"Jadi kalau ada orang yang merasa tidak terpenuhi hak-hak hukumnya, dia bisa menentukan langkah selanjutnya demi mencari keadilan," ujar Azmisyah.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2015 lalu, MA menolak kasasi yang diajukan para terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga 1,5 tahun berlalu, salinan putusan itu belum diserahkan oleh MA sehingga upaya hukum PK oleh terpidana masih terganjal.

Sementara itu, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, masih ada celah-celah hukum yang mesti diperbaiki secara serius oleh negara. Dalam kasus JIS, salah satu poin yang mesti dibenahi adalah implementasi sistem peradilan itu sendiri.

Dia menganggap dalam kasus JIS ini majelis hakim mengambil keputusan tidak berdasarkan kepastian alat bukti di persidangan.
Menurut Miko, hasil visum siswa JIS yang disebut menjadi korban kekerasan seksual secara materi sudah tidak memenuhi syarat kepastian hukum.

Sebab, empat hasil tes tidak membuktikan bila korban mengalami luka seperti yang diklaim selama ini. Hal itu juga semakin menguatkan bukti bahwa enam petugas kebersihan yang menjadi terpidana mesti dibebaskan.

"Hakim dalam memutuskan tidak boleh ada unsur keragu-raguan, jadi putusan hakim patut dipertanyakan jika memutuskan berdasarkan hasil visum yang materinya diragukan," kata Miko.

Aktivis gerakan solidaritas Kawan8 Fauzan Lu menuturkan, perlu dorongan publik yang besar untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Sebab, dia melihat selama ini hakim cenderung mengeluarkan putusan yang sangat dipengaruhi oleh opini publik.

"Selama ini hakim cenderung memuaskan opini publik saja, tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Fauzan. Kasus ini berawal saat enam petugas kebersihan di JIS dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang murid berinisial MAK. Mereka adalah AF, VA, ZA, AI, SY, dan Azwar (alm).

AZ meninggal dunia pada saat proses investigasi dengan tubuh penuh lebam. Dua guru JIS kemudian juga dituduh melakukan kejahatan yang sama. Saat ini, ketujuh orang tersebut divonis hukuman bersalah oleh pengadilan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3408 seconds (0.1#10.140)