Berkas Lengkap, MUI Ingatkan Kapolri untuk Menahan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan bahwa berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah lengkap atau P21.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus itu.
"Kita kawal saja, itu sudah menjadi kewajiban penegak hukum," kata Ma'ruf di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Saat ditanya apakah MUI akan meminta Ahok segera ditahan, Rois Syuriah PBNU itu menjawab bahwa hal tersebut sudah pernah disampaikan kepada Kapolri. "Itu janji dari pak Kapolri dan ini kita akan tunggu proses hukumnya," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus itu.
"Kita kawal saja, itu sudah menjadi kewajiban penegak hukum," kata Ma'ruf di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Saat ditanya apakah MUI akan meminta Ahok segera ditahan, Rois Syuriah PBNU itu menjawab bahwa hal tersebut sudah pernah disampaikan kepada Kapolri. "Itu janji dari pak Kapolri dan ini kita akan tunggu proses hukumnya," tutupnya.
(ysw)