Berkas P21, Ahok Akan Disidang di PN Jakarta Utara

Rabu, 30 November 2016 - 11:17 WIB
Berkas P21, Ahok Akan Disidang di PN Jakarta Utara
Berkas P21, Ahok Akan Disidang di PN Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya, kasus dugaan penistaan agama itu akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)

Menurut Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad, penyidik Bareskrim Polri tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama.

"Kalau barang bukti dan tersangka (Ahok) sudah dibawa maka segera dibuat surat dakwaannya dan segera dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dalam menyatakan berkas tersebut menjadi P21, Kejagung membantah adanya faktor tekanan karena masyarakat yang tergabung dalam GNPF-MUI akan melakukan aksi gelar sajadah 2 Desember mendatang.

"Kalau desakan tidak ada, tapi kami harus merespon keadilan dan harapan masyarakat. Saya anggap masyarakat berharap ada kejelasan masalah ini dan kami merespon supaya ada kejelasan," ungkap Noor Rachmad.

Bahkan Kejagung juga membantah kalau berkas bisa cepat dinyatakan P21 lantaran ada penekanan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang pada hari Selasa 29 November sempat menemui Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Apapun kita enggak tahu apa yang dibicarakan, tapi kan itu (Polri) kolega, dalam penegakan hukum boleh aja datang. Enggak dikonotasikan begitu," ujar Noor Racmad.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0906 seconds (0.1#10.140)