Berkas P21, Kejagung Akan Siapkan Surat Dakwaan Ahok

Rabu, 30 November 2016 - 10:55 WIB
Berkas P21, Kejagung Akan Siapkan Surat Dakwaan Ahok
Berkas P21, Kejagung Akan Siapkan Surat Dakwaan Ahok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan, berkas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) telah lengkap atau P21. Saat ini, Kejagung pun tengah menyiapkan surat dakwaan untuk menjerat Ahok.

Jampidum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan setelah berkas kasus penistaan agama dinyatakan lengkap. Kini Kejagung sedang menunggu jadwal penyerahan barang bukti dan tersangka yang akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Kami tengah menunggu penyidik menyerahkan barang bukti dan terdakwa," ujarnya pada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/11/2107).

Menurutnya, setelah barang bukti dan terdakwa itu diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Kejaksaan bakal menyelesaikan surat dakwaan dalam menjerat tersangka Ahok sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan terdakwanya segera dibuat surat dakwaannya dan diserahkan ke pengadilan," tuturnya.

Adapun soal cepatnya proses penetapan P21 berkas Ahok, kata Noor, tak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan, desakan serta aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat bukan menjadi alasan kejaksaan menetapkan kasus Ahok diterima dan layak disidangkan.

"Sesungguhnya desakan itu tak ada, tapi kami dalam penegakan hukum juga harus merespon keadilan dan harapan masyarakat," jelasnya.

Harapan masyarakat itu, tambah Noor, tak menjadi tolok ukur. Berkas Ahok diterima, bukan saja karena harapan masyarakat. Namun, sebagai bukti bahwa Kejagung serius menangani setiap kasus yang terjadi. Maka itu, kejaksaan segera memproses kasus Ahok.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7414 seconds (0.1#10.140)