Kapolres Ultimatum 2 Begal Sopir Pikap di Tanjung Priok: Menyerahkan Diri atau Saya Tangkap!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ultimatum dua pelaku begal yang melukai seorang sopir mobil pikap di pintu keluar Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/7/2023) dini hari. Dua pelaku berinisial K dan D masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan seorang pelaku bernama Ferdi telah ditangkap Tim khusus Polres Metro Jakarta Utara. "Satu pelaku utama kita lakukan penangkapan, dua lain masih DPO. Dua lagi sedang kita lakukan pengejaran. Saya ultimatum untuk menyerahkan diri atau saya tangkap," kata Gidion di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menceritakan, kasus ini bermula saat korban ADP (21) dan R (26) tengah berhenti di pinggir tol untuk buang air kecil. Setelah itu, kedua korban dihampiri para pelaku dengan mengalungi senjata tajam ke korban dan juga merampas barang milik korban.
Korban kemudian nekat mempertahankan barang yang telah dirampas pelaku hingga akhirnya terluka. “Saat mempertahankan HP, salah seorang pelaku mengayunkan celurit hingga moncong tajamnya melukai punggung korban,” kata Nazirwan.
Adapun dalam aksinya, para pelaku bekerja sama membagi perannya masing-masing. "Bertiga ini mereka berboncengan, salah satunya joki kemudian yang dua masuk ke jalan tol. Mereka naik pagar pembatas tol lalu dengan senjata tajam mengancam serta merampas barang korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sedangkan seorang pelaku bernama Ferdi telah ditangkap Tim khusus Polres Metro Jakarta Utara. "Satu pelaku utama kita lakukan penangkapan, dua lain masih DPO. Dua lagi sedang kita lakukan pengejaran. Saya ultimatum untuk menyerahkan diri atau saya tangkap," kata Gidion di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menceritakan, kasus ini bermula saat korban ADP (21) dan R (26) tengah berhenti di pinggir tol untuk buang air kecil. Setelah itu, kedua korban dihampiri para pelaku dengan mengalungi senjata tajam ke korban dan juga merampas barang milik korban.
Korban kemudian nekat mempertahankan barang yang telah dirampas pelaku hingga akhirnya terluka. “Saat mempertahankan HP, salah seorang pelaku mengayunkan celurit hingga moncong tajamnya melukai punggung korban,” kata Nazirwan.
Adapun dalam aksinya, para pelaku bekerja sama membagi perannya masing-masing. "Bertiga ini mereka berboncengan, salah satunya joki kemudian yang dua masuk ke jalan tol. Mereka naik pagar pembatas tol lalu dengan senjata tajam mengancam serta merampas barang korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
(rca)