Sakit Hati saat Mengobrol Jadi Alasan Penumpang Bunuh Driver Taksi Online di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi menangkap pelaku pembunuhan terhadap driver taksi online berinisial SP (53) di Jalan Raya Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku yakni AR (27) sakit hati karena ada perkataan korban yang membuatnya tersinggung saat diperjalanan.
Kapolres Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakn, setelah menerima laporan kasus pembunuhan terhadap SP pada Senin, 17 Juli 2023 lalu, petugas akhirnya menangkap AR pada Rabu, 19 Juli 2023 kemarin.
AR ditangkap dari rumahnya di Kampung Cilangkara, Serang Baru, yang tak jauh dari lokasi korban ditemukan tewas.
"Korban ditusuk pelaku menggunakan pisau di bagian ketiak sebelah kanan dan dada kiri," kata Twedi kepada wartawan Kamis (20/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan, pelaku menumpangi taksi online yang dikemudikan korban dari Kranji menuju rumahnya di Serang Baru. Di dalam perjalanan pelaku dengan korban ini berbincang-bincang.
"Pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban saat berbincang-bincang diperjalanan. Ini lah yang menjadi motif AR melakukan pembunuhan," ucapnya.
Atas perbuatannya AR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakn, setelah menerima laporan kasus pembunuhan terhadap SP pada Senin, 17 Juli 2023 lalu, petugas akhirnya menangkap AR pada Rabu, 19 Juli 2023 kemarin.
AR ditangkap dari rumahnya di Kampung Cilangkara, Serang Baru, yang tak jauh dari lokasi korban ditemukan tewas.
"Korban ditusuk pelaku menggunakan pisau di bagian ketiak sebelah kanan dan dada kiri," kata Twedi kepada wartawan Kamis (20/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan, pelaku menumpangi taksi online yang dikemudikan korban dari Kranji menuju rumahnya di Serang Baru. Di dalam perjalanan pelaku dengan korban ini berbincang-bincang.
"Pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban saat berbincang-bincang diperjalanan. Ini lah yang menjadi motif AR melakukan pembunuhan," ucapnya.
Atas perbuatannya AR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hab)