Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Aa Gatot Segera Disidang

Selasa, 15 November 2016 - 18:07 WIB
Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Aa Gatot Segera Disidang
Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Aa Gatot Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti segera menghadapi persidangan. Berkas perkara Gatot atas kepemilikan dua pucuk senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK serta kepemilikan ratusan butir peluru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Berkas sudah dikirim ke JPU pada Jumat, 11 November 2016," Kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu kabar dari pihak kejaksaan apakah berkas tersebut langsung dinyatakan lengkap atau masih kurang. (Baca: Dalami Senpi Ilegal, Aa Gatot AKan Dibawa ke Polda Metro Jaya)

Namun, jika berkas masih dinyatakan kurang, penyidik segera melengkapi berkas sesuai arahan pihak kejaksaan. "Ya kita saat ini masih menunggu kabar, kalau langsung dinyatakan lengkap, kemudian bisa dilakukan pelimpahan (barang bukti dan tersangka)," jelas Budi.

Sebelumnya, dua pucuk senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK ditemukan ketika Tim Satgasus Merah Putih Mabes Polri menggeledah rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin 29 Agustus. (Baca juga: Pembuatan Film Azrax Tak Pakai Senpi Ilegal Aa Gatot)

Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Polisi juga mendapati 30 jarum suntik, sembilan buah bong, tujuh cangklong, dan 39 korek gas dari rumah Aa Gatot.

Selain itu, polisi menemukan tiga kotak yang berisi 500 butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu kotak berisi 765 butir amunisi jenis Fiochini 32 auto. Ada juga satu ekor harimau Sumatera yang sudah di-offset dan satu ekor elang Jawa. Saat ini, kasus kepemilikan narkoba Gatot masih ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gatot dan istri ketiganya, Dewi Aminah, dicokok di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Lombok, NTB, 28 Agustus 2016. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, dua alat isap sabu atau bong, tiga pipet kaca, enam korek gas, empat sedotan, tiga dompet berisi uang dan KTP, dua telepon genggam, satu strip obat, dan dua buah kondom.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5374 seconds (0.1#10.140)