Gelar Demo di Monas, HTI Desak Ahok Ditangkap

Kamis, 13 Oktober 2016 - 18:53 WIB
Gelar Demo di Monas, HTI Desak Ahok Ditangkap
Gelar Demo di Monas, HTI Desak Ahok Ditangkap
A A A
JAKARTA - Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan demo di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Mereka meminta polisi segera menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran telah menghina Alquran.

Berdasarkan pantauan, puluhan orang membawa bendera hitam bertuliskan 'Lailahailallah'. Sambil membawa bendera hitam itu, massa berteriak agar Ahok segera dikandangkan polisi lantaran mengganggu ketentraman umat.

"Tangkap Ahok. Gubernur DKI Jakarta dengan seragamnya yang dibiayai rakyat secara berani telah menghina Alquran. Tangkap Ahok," kata orator demo di lokasi, Kamis (13/10/2016).

Massa menilai, permintaan maaf Ahok tidak cukup untuk mengobati rasa sakit yang dihadapi umat Islam. Apalagi, ke depannya dikhawatirkan Ahok akan melakukan hal yang sama lagi.

"Kami menuntut agar ditangkap dan dihukum penghina Alquran itu," teriak massa.

Salah satu anggota HTI, Khairul Gunawan menerangkan, selama ini, Ahok selalu bersikal arogan dalam memimpin kota Jakarta. Ahok pun selalu menyakiti hati masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta ini.

Maka itu, massa HTI se-Jabodetabek mengajak semua umat agar bersatu memenjarakan Ahok. "Kami merasa tersakiti dengan Ahok. Karena itu perlu disampaikan kepada Ahok agar secara jantan dia menyerahkan diri ke penegak hukum sebagai bentuk permintaan maaf," katanya.

Menurutnya, saat ini umat Islam tidak boleh tinggal diam dengan pelecehan ayat Al Quran yang dilakukan Ahok. Dia bahkan menyuarakan agar masyarakat di Jakarta ini berjuang membangun pemerintahan khilafah agar orang zalim bisa dihancurkan.

Sementara itu, perwakilan dari tim hukum HTI, Ahmad Khozinuddin mengungkapkan, secara hukum, Ahok itu seharusnya sudah dapat ditangkap polisi dengan sejumlah pasal, seperti pasal 156 ayat a tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bahkan, lanjutnya, dalam Pasal 1 ayat 1 KUHAP polisi juga diberikan wewenang untuk menangkap Ahok. Maka itu, tidak ada alasan lagi polisi untuk membiarkan Ahok berkeliaran memimpin Jakarta ini.

"Ada alasan kuat untuk menangkap Ahok karena dengan mulut besarnya dikhawatirkan akan menghina umat Islam lagi. Makanya harus ditangkap. Minta maaf saja tak tulus, bukan terhadap penodaannya dan merasa diri salah, tapi karena kegaduhannya," paparnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8006 seconds (0.1#10.140)