Kadishub DKI Minta Tukang Parkir Blok M Square yang Memungut Uang Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluhan sejumlah pengunjung Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang keberatan harus membayar parkir dua kali mendapat respons dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin meminta pengelola parkir di kawasan Blok M Square memecat karyawan yang meminta biaya tambahan.
"Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada Kepala Unit Pengelola (KPU) parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir (jukir) yang nakal ini," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan, pengelola parkir di kawasan Blok M Square dikelola pihak swasta. Seharusnya, kata dia, pengendara juga cukup membayar biaya menaruh kendaraannya di pintu keluar gate parkir.
"Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," katanya.
Diketahui, akun Twitter @BanyuSadewa mengeluhkan harus membayar parkir sebanyak dua kali ketika menaruh kendaraan di Blok M Square. Akun @BanyuSadewa sempat menceritakan kronologi dirinya dipaksa membayar parkir dua kali.
Dia menuturkan, jukir akan meminta biaya tambahan ketika pengendara akan pergi dari tempat lokasi menaruh kendaraannya. Selanjutnya, kembali membayar biaya sesuai waktu menaruh kendaraan di pintu keluar gate parkir.
"Masuk, ambil tiket parkir. Trus parkir di jalanan dalem, itu nanti kalo mau pulang dimintain sama kang parkir seragam oranye. Naek mobil dimintain 10rb, motor 2rb. EH keluar bayar tiket parkir yg jam-jam an itu lagi. SUMPAH GW PALING MALES PARKIR DI BLOK M!," tulis akun @BanyuSadewa, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, juru parkir di lokasi pembayaran pertama meminta ongkos dengan cara memaksa, sebab kaca mobil yang ia tumpangi sempat diketuk oleh sang juru parkir untuk menagih uang Rp10 ribu. Ia beranggapan spanduk yang bertuliskan, hanya sekali membayar parkir sekedar panjangan semata.
"Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada Kepala Unit Pengelola (KPU) parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir (jukir) yang nakal ini," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Dia mengatakan, pengelola parkir di kawasan Blok M Square dikelola pihak swasta. Seharusnya, kata dia, pengendara juga cukup membayar biaya menaruh kendaraannya di pintu keluar gate parkir.
"Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," katanya.
Diketahui, akun Twitter @BanyuSadewa mengeluhkan harus membayar parkir sebanyak dua kali ketika menaruh kendaraan di Blok M Square. Akun @BanyuSadewa sempat menceritakan kronologi dirinya dipaksa membayar parkir dua kali.
Dia menuturkan, jukir akan meminta biaya tambahan ketika pengendara akan pergi dari tempat lokasi menaruh kendaraannya. Selanjutnya, kembali membayar biaya sesuai waktu menaruh kendaraan di pintu keluar gate parkir.
"Masuk, ambil tiket parkir. Trus parkir di jalanan dalem, itu nanti kalo mau pulang dimintain sama kang parkir seragam oranye. Naek mobil dimintain 10rb, motor 2rb. EH keluar bayar tiket parkir yg jam-jam an itu lagi. SUMPAH GW PALING MALES PARKIR DI BLOK M!," tulis akun @BanyuSadewa, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, juru parkir di lokasi pembayaran pertama meminta ongkos dengan cara memaksa, sebab kaca mobil yang ia tumpangi sempat diketuk oleh sang juru parkir untuk menagih uang Rp10 ribu. Ia beranggapan spanduk yang bertuliskan, hanya sekali membayar parkir sekedar panjangan semata.
(rca)