BPN Tangsel Siap Tuntaskan Tunggakan Penerbitan PTSL
loading...
A
A
A
TANGSEL - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangsel sepakat menyelesaikan tunggakan penerbitan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun sebelumnya. Tujuannya agar masyarakat segera memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Hal ini terungkap dalam mediasi dengan masyarakat pemohon sertifikat dalam program PTSL 2018/2019 di aula kantor BPN Tangsel, Selasa (4/7/2023). Mediasi dihadiri Kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto.
“Poinnya kami siap membantu masyarakat untuk memperolah sertipikat tanah melalui program PTSL 2023 ini. Tentu kami akan melakukan inventarisir dan meneliti berkas atau alas hak yang diajukan oleh pemohon. Sepanjang berkasnya lengkap akan segera kami proses,” kata Shinta Purwitasari.
Shinta berjanji akan bekerja maksimal menyelesaikan berbagai persoalan dan residu PTSL dengan membuka posko pengaduan PTSL. Tujuannya agar masyarakat bisa mengadukan persoalan yang dihadapi dalam proses penerbitan sertipikat PTSL. ”Silakan manfaatkan posko tersebut,” ujarnya.
Terkait protes sebagian warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara yang belum selesai sertifikat dalam program PTSL 2018 dan 2019, Shinta berjanji segera menyelesaikan secepatnya. “Pasti akan kita selesaikan. Sepanjang berkas-berkas pengajuan PTSL oleh warga itu lengkap,” terangnya.
Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto berjanji membantu BPN menggerakkan masyarakat segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL tersebut. “Pemkot Tangsel juga berkomitmen akan membantu segala pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga untuk program PTSL ini,” kata mantan Plt Camat Sarpong Utara itu.
Terpisah, Kakanwil BPN Banten Sudaryanyo juga siap membantu menyelesaikan tunggakan program PTSL di Kota Tangsel. “Termasuk jika ada di kota/kabupaten lain di Banten,” terangnya.
Mantan Kakanwil BPN Sumatera Barat ini mengakui, penyelesaian PTSL yang tertunda memang ada di sejumlah daerah di Banten. Hal itu karena berbagai kendala, seperti kekurangan dan kelengkapan berkas tanah yang diajukan masyarakat sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan.
“Kalau berkasnya lengkap, saya jamin warga akan mendapatkan sertipikat hak milik atau SHM untuk tanah mereka,” tandasnya
Diketahui sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Jelupang protes karena sertifikasi lahan pada program PTSL 2019 belum juga rampung. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akhirnya BPN Tangsel bersama Pemkot Tangsel dan warga menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hal ini terungkap dalam mediasi dengan masyarakat pemohon sertifikat dalam program PTSL 2018/2019 di aula kantor BPN Tangsel, Selasa (4/7/2023). Mediasi dihadiri Kepala BPN Tangsel Shinta Purwitasari, Camat Serpong Utara Dahlan, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto.
“Poinnya kami siap membantu masyarakat untuk memperolah sertipikat tanah melalui program PTSL 2023 ini. Tentu kami akan melakukan inventarisir dan meneliti berkas atau alas hak yang diajukan oleh pemohon. Sepanjang berkasnya lengkap akan segera kami proses,” kata Shinta Purwitasari.
Shinta berjanji akan bekerja maksimal menyelesaikan berbagai persoalan dan residu PTSL dengan membuka posko pengaduan PTSL. Tujuannya agar masyarakat bisa mengadukan persoalan yang dihadapi dalam proses penerbitan sertipikat PTSL. ”Silakan manfaatkan posko tersebut,” ujarnya.
Terkait protes sebagian warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara yang belum selesai sertifikat dalam program PTSL 2018 dan 2019, Shinta berjanji segera menyelesaikan secepatnya. “Pasti akan kita selesaikan. Sepanjang berkas-berkas pengajuan PTSL oleh warga itu lengkap,” terangnya.
Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangsel Heru Sudarmanto berjanji membantu BPN menggerakkan masyarakat segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan sertifikat melalui program PTSL tersebut. “Pemkot Tangsel juga berkomitmen akan membantu segala pengurusan surat-surat yang dibutuhkan warga untuk program PTSL ini,” kata mantan Plt Camat Sarpong Utara itu.
Terpisah, Kakanwil BPN Banten Sudaryanyo juga siap membantu menyelesaikan tunggakan program PTSL di Kota Tangsel. “Termasuk jika ada di kota/kabupaten lain di Banten,” terangnya.
Mantan Kakanwil BPN Sumatera Barat ini mengakui, penyelesaian PTSL yang tertunda memang ada di sejumlah daerah di Banten. Hal itu karena berbagai kendala, seperti kekurangan dan kelengkapan berkas tanah yang diajukan masyarakat sehingga sertifikat belum bisa diterbitkan.
“Kalau berkasnya lengkap, saya jamin warga akan mendapatkan sertipikat hak milik atau SHM untuk tanah mereka,” tandasnya
Diketahui sebelumnya sejumlah warga Kelurahan Jelupang protes karena sertifikasi lahan pada program PTSL 2019 belum juga rampung. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, akhirnya BPN Tangsel bersama Pemkot Tangsel dan warga menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(poe)