Keranjingan Video Porno, Kakek 69 Tahun Cabuli Cucu

Rabu, 21 September 2016 - 23:30 WIB
Keranjingan Video Porno, Kakek 69 Tahun Cabuli Cucu
Keranjingan Video Porno, Kakek 69 Tahun Cabuli Cucu
A A A
JAKARTA - Seorang kakek berinisial MH digelandang petugas Polres Depok lantaran mencabuli cucunya S (8). Kakek berusia 69 tahun tersebut mencabuli korban karena keseringan menonton video porno melalui ponselnya.

Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah S melaporkan kasus tersebut kepada orang tuanya. Kejadian bermula ketika S pulang sekolah dan melintas di depan rumah pelaku di Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang Rp20.000. "Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka langsung melakukan perbuatan tersebut," kata Candra Kumara, Rabu (21/9/2016).

Korban ketakutan karena pelaku adalah kakeknya sendiri. Namun belakangan korban berani bercerita dan oleh keluarga dilaporkan ke polisi. "Diduga korbannya ada tiga orang. Tapi hanya satu yang bersedia dimintai keterangan. Pelaku mencabuli ketiga korban karena keseringan nonton video porno," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menuturkan, selain menangkap MH, petugas juga meringkus TH (55) yang diduga mencabuli anak tirinya yang berusia delapan tahun. Teganya lagi, korban disuruh melihat vedio porno lewat sebelum melayani nafsunya.

"Sudah tiga kali perbuatan itu dilakukan pada korban," kata Teguh Nugroho. Pelaku biasa mencabuli anak tirinya dirumah kontrakan istrinya di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok.

MH dan TH pun dijerat Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9352 seconds (0.1#10.140)