Sidang Jessica, Psikolog UI Beberkan Parameter Pemeriksaan Kejiwaan

Senin, 19 September 2016 - 11:27 WIB
Sidang Jessica, Psikolog UI Beberkan Parameter Pemeriksaan Kejiwaan
Sidang Jessica, Psikolog UI Beberkan Parameter Pemeriksaan Kejiwaan
A A A
JAKARTA - Dalam sidang ke-22 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida membeberkan beberapa metode untuk mengetahui kepribadian seseorang.

Metode tersebut antara lain observasi, wawancara, dan tes psikologi. Meskipun psikolog sudah memiliki data yang banyak, tapi tidak bisa langsung membuat kesimpulan.

"Multi data kita bisa langsung membuat kesimpulan, misal kalau kita kakukan observasi kita juga harus melakukan konfirmasi, melalui wawancara dan juga ditambah dengan tes psikologi," kata Dewi di PN Jakpus, Senin (19/9/2016).

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan langsung menanyakan mengenai keterangan ahli psikologi, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antonia Ratih yang selalu menerangkan suatu kejadian umum mengenai perilaku seseorang.

"Pada waktu close bill, saya sudah lakukan observasi nah umumnya, sebenarnya ukuran yg dipakai untuk umumnya lazimnya itu apa sih?" tanya Otto.

Dewi menjawab, ada beberapa parameter yang dilakukan untuk memeriksa kejiwaan seseorang. Pertama harus dilakukan perbandingan dengan perilaku terperiksa, dalam situasi dan konteks yang berbeda. Kedua, parameter statistika pengukuran survei.

"Karena menyangkut budaya, jadi harus melakukan penelitian," ucap dia.

Ketiga, menentukan cerdas terhadap seseorang, itu ada norma psikologi yang berlaku, yang sebelumnya dilakukan penelitian psikologi. "Kalau kita pakai ukuran kelaziman, itu bisa banyak, kita teliti orang ini melakukan berapa kali, kemudian kita ukur," ujar dia.

Selanjutnya, dikatakan Dewi, tempat pemeriksaan untuk melakukan penelitian psikologi harus netral, tidak boleh dilakukan di kantor polisi.

"Di tempat polisi itu bisa dikatakan tidak benar, jadi orang terperiksa merasa tertekan tidak boleh seperti itu," tutup Dewi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)