Spanduk Bacaleg Menjamur di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Bawaslu: Penertiban Kewenangan Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho bakal calon legislatif ( bacaleg ) mulai menjamur meski belum memasuki tahapan kampanye. Pemandangan itu salah satunya terlihat di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pantauan MNC Portal, spanduk bacaleg tampak berjejer di sepanjang median atau pembatas jalan. Bahkan ada yang terpasang di dekat pepohonan.
Pandi (29), warga Kebon Jeruk, mengatakan, APK itu mulai banyak terpasang sekitar sepekan terakhir.
Dia mengaku risih dengan pemandangan spanduk dan baliho para bacaleg tersebut. Pasalnya, selain belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024 untuk bacaleg, pemasangan spanduk tersebut merusak estetika atau keindahan kota.
Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengaku telah mengimbau kepada para bacaleg agar menahan diri.
Sebab, saat ini yang diperbolehkan berkampanye hanya untuk sosialisasi partai politik (parpol), sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
"Sedangkan bacaleg belum diperbolehkan. Karena, di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg," kata Roup saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pengurus setiap parpol untuk menurunkan APK yang terindikasi melanggar. Selain itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui petugas Satpol PP, untuk melakukan penertiban.
"Indikasi melanggar ada dari sisi etika dan estetika. Untuk penertiban masih menjadi kewenangan pemda setempat. Langkah penindakan Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada parpol untuk menurunkan APK yang diduga melanggar," pungkasnya.
Pantauan MNC Portal, spanduk bacaleg tampak berjejer di sepanjang median atau pembatas jalan. Bahkan ada yang terpasang di dekat pepohonan.
Pandi (29), warga Kebon Jeruk, mengatakan, APK itu mulai banyak terpasang sekitar sepekan terakhir.
Dia mengaku risih dengan pemandangan spanduk dan baliho para bacaleg tersebut. Pasalnya, selain belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024 untuk bacaleg, pemasangan spanduk tersebut merusak estetika atau keindahan kota.
Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengaku telah mengimbau kepada para bacaleg agar menahan diri.
Sebab, saat ini yang diperbolehkan berkampanye hanya untuk sosialisasi partai politik (parpol), sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
"Sedangkan bacaleg belum diperbolehkan. Karena, di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg," kata Roup saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pengurus setiap parpol untuk menurunkan APK yang terindikasi melanggar. Selain itu, berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui petugas Satpol PP, untuk melakukan penertiban.
"Indikasi melanggar ada dari sisi etika dan estetika. Untuk penertiban masih menjadi kewenangan pemda setempat. Langkah penindakan Bawaslu hanya memberikan imbauan kepada parpol untuk menurunkan APK yang diduga melanggar," pungkasnya.
(thm)