Siasat Markas Judi di Sawah Besar Jakpus: Kode Bel hingga Pasang Mata-Mata

Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:50 WIB
loading...
Siasat Markas Judi di Sawah Besar Jakpus: Kode Bel hingga Pasang Mata-Mata
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Markas judi di Sawah Besar, Jakarta Pusat punya siasat untuk mengelabui polisi . Mulai dari kode bel hingga memasang banyak mata-mata jika ada razia polisi.

Markas perjudian di Sawah Besar telah lama beroperasi. "Setiap ada polisi, jadi pakai bel. Yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel. Kalau ada yang dicurigai pencet bel. Nggak bubar, langsung ditutup," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (16/6/2023).

Untuk memastikan markas judi tersebut terus beroperasi, pengelola perjudian mempekerjakan banyak mata-mata. Mata-mata tersebut menyamar sebagai warga biasa yang akan memberitahu informasi kepada pengelola jika ada pihak yang mencurigakan.



"Cuma kebetulan saat itu kita nggak bisa lihat itu semua karena menyamar menjadi warga biasa," ucapnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 44 orang ditetapkan tersangka dan 16 lainnya dibebaskan.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari 44 tersangka, dua orang di antaranya sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara.

Kemudian, tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.

Sebanyak 5 orang bertugas pada permainan judi Paikyu, tiga orang bertugas pada permainan judi Tasiau, tujuh pemain judi Paikyu, dan 22 pemain judi Tasiau.

“Tersangka F alias A menyelenggarakan perjudian yang bertempatkan di sebuah rumah di mana pada rumah tersebut diselenggarakan dua jenis perjudian, yakni Paikyu dan Tasiau,” ujar Hengki.

F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi, serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian. Tersangka melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan dan dijadikan sebagai mata pencarian sekaligus keuntungan penyelenggara perjudian.

"Barang bukti yang disita papan perjudian Paikyu, set domino Paikyu, kotak dan uang Rp35 juta, lapak permainan Tasiau, serta set dadu," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)