Sidang di PN Kota Bogor, KSP SB Komitmen Kembalikan Dana Anggota
loading...
A
A
A
Adanya laporan anggota ke polisi membuat fokus pengurus koperasi terpecah belah. Ada sekitar 5 Polda menerima laporan dari anggota KSP SB sehingga pengurus harus memenuhi panggilan tersebut.
Ini yang membuat pengurus kesulitan mengambil langkah-langkah penyelamatan KSP SB secara efektif. Laporan tersebut belum termasuk puluhan laporan di tingkat Polres, LSM, dan lembaga lainnya.
"Saya secara pribadi berkomitmen membayar semua kewajiban kepada anggota. Nilai piutang kami ditambah aset cukup melunasinya," kata Iwan.
Humas KSP SB Dede Suherdi menyatakan tahun ini KSP SB akan mengadakan RAT. Di forum tertinggi itu terserah anggota bagaimana kelanjutan koperasi ini. "Kami serahkan kepada keputusan RAT, mau dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Karena prinsip koperasi dari dan untuk anggota. Kalau untung untuk anggota, kalau rugi untuk anggota. Koperasi bukan perbankan.
Menurut dia, penjualan aset jaminan dinilai relatif lebih tidak sulit dibandingkan menjual aset yang memiliki atas nama KSP SB. "Aset atas nama koperasi sulit dijual karena calon pembeli pada takut dan menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukumnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada KSP SB telah memasuki beberapa kali sidang. Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Iwan Setiawan adalah ketua tim pengawas dan Dang Zaeny sebagai anggota tim pengawas.
Ini yang membuat pengurus kesulitan mengambil langkah-langkah penyelamatan KSP SB secara efektif. Laporan tersebut belum termasuk puluhan laporan di tingkat Polres, LSM, dan lembaga lainnya.
"Saya secara pribadi berkomitmen membayar semua kewajiban kepada anggota. Nilai piutang kami ditambah aset cukup melunasinya," kata Iwan.
Humas KSP SB Dede Suherdi menyatakan tahun ini KSP SB akan mengadakan RAT. Di forum tertinggi itu terserah anggota bagaimana kelanjutan koperasi ini. "Kami serahkan kepada keputusan RAT, mau dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Karena prinsip koperasi dari dan untuk anggota. Kalau untung untuk anggota, kalau rugi untuk anggota. Koperasi bukan perbankan.
Menurut dia, penjualan aset jaminan dinilai relatif lebih tidak sulit dibandingkan menjual aset yang memiliki atas nama KSP SB. "Aset atas nama koperasi sulit dijual karena calon pembeli pada takut dan menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukumnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada KSP SB telah memasuki beberapa kali sidang. Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Iwan Setiawan adalah ketua tim pengawas dan Dang Zaeny sebagai anggota tim pengawas.
(jon)