Sidang di PN Kota Bogor, KSP SB Komitmen Kembalikan Dana Anggota

Minggu, 11 Juni 2023 - 18:10 WIB
loading...
Sidang di PN Kota Bogor, KSP SB Komitmen Kembalikan Dana Anggota
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB). Foto: Dok
A A A
BOGOR - Sidang lanjutan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) mengungkap seputar kasus dugaan penggelapan dana anggota KSP SB. Itu diketahui dari kesaksian Iwan Setiawan dan Dang Zaeny di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jumat (9/6/2023).

Saksi Iwan Setiawan dan Dang Zaeny juga terdakwa dalam kasus ini. Zaeny hadir dengan kursi roda setelah menjalani operasi kanker otak.

Dalam persidangan menjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua hal penting dijawab terdakwa Zaeny dan Iwan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan perhitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).



Zaeny yang menjabat Ketua Pengurus/Dirut KSP SB mulai 2012-2017 menyatakan sejak KSB berdiri tahun 2004 berjalan dengan baik dan tanpa kendala. KSB dipercaya masyarakat sehingga jumlah anggota meningkat mencapai lebih dari 181 ribu anggota seluruh Pulau Jawa baik anggota yang penyimpan maupun anggota meminjam.

KSB mulai goyang pada tahun 2019. Semua upaya menyelamatkan KSP SB sudah dilakukan lalu datanglah pandemi Covid-19. Beban makin berat karena ada rush (anggota menarik simpanannya) dan di tengah perjalanan upaya penyelamatan diperburuk gugatan dari anggota baik perdata maupun pidana.

Terkait perbedaan perhitungan aset KSP SB dari Rp2,1 triliun berdasarkan hasil RAT 2019 dengan PKPU yang menyebut asetnya ada Rp8,4 triliun, Zaeny mengatakan, RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan wadah tertinggi koperasi dan perhitungan itu sudah memakai auditor.

"Saya kurang tahu mengapa berbeda, silakan tanya ke PKPU atau Iwan yang lebih tahu. Saya ingin kasus ini cepat selesai dan semua aset dijual untuk membayar simpanan anggota," ujar Zaeny.

Iwan dalam kesaksiannya di persidangan menjelaskan secara pribadi ingin agar kasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian aset bisa dijual untuk membayar anggota.

"Karena berbagai upaya menyelamatkan KSP SB sudah dilakukan. Ketika sudah ada calon investor akhirnya mundur sebab aset disita. Kalau ada yang bisa menjualnya silakan saja (aset KSP SB) dijual," ujar Iwan.

Adanya laporan anggota ke polisi membuat fokus pengurus koperasi terpecah belah. Ada sekitar 5 Polda menerima laporan dari anggota KSP SB sehingga pengurus harus memenuhi panggilan tersebut.

Ini yang membuat pengurus kesulitan mengambil langkah-langkah penyelamatan KSP SB secara efektif. Laporan tersebut belum termasuk puluhan laporan di tingkat Polres, LSM, dan lembaga lainnya.

"Saya secara pribadi berkomitmen membayar semua kewajiban kepada anggota. Nilai piutang kami ditambah aset cukup melunasinya," kata Iwan.

Humas KSP SB Dede Suherdi menyatakan tahun ini KSP SB akan mengadakan RAT. Di forum tertinggi itu terserah anggota bagaimana kelanjutan koperasi ini. "Kami serahkan kepada keputusan RAT, mau dilanjutkan atau tidak," ucapnya.

Karena prinsip koperasi dari dan untuk anggota. Kalau untung untuk anggota, kalau rugi untuk anggota. Koperasi bukan perbankan.

Menurut dia, penjualan aset jaminan dinilai relatif lebih tidak sulit dibandingkan menjual aset yang memiliki atas nama KSP SB. "Aset atas nama koperasi sulit dijual karena calon pembeli pada takut dan menunggu putusan pengadilan untuk kepastian hukumnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada KSP SB telah memasuki beberapa kali sidang. Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Iwan Setiawan adalah ketua tim pengawas dan Dang Zaeny sebagai anggota tim pengawas.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)