2 Jam Operasi Patuh Jaya, 46 Pengendara Terciduk Melanggar

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:29 WIB
loading...
2 Jam Operasi Patuh Jaya, 46 Pengendara Terciduk Melanggar
46 pengendara terciduk melanggar lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, saat Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (24/7/2020) sejak pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - 46 pengendara terciduk melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat , saat Operasi Patuh Jaya 2020, Jumat (24/7/2020) sejak pukul 08.30 hingga 10.30 WIB. Mereka yang terjaring kebanyakan merupakan pelanggar yang nekat melawan arah di Jalan Sumur Bor di kawasan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Padahal, di jalan itu telah ditetapkan sebagai jalur satu arah sehingga seharusnya dari Jalan Daan Mogot masuk ke arah Jalan Sumur Bor. (Baca juga; Depok dan Jakpus Penyumbang Pelanggaran Terbanyak Operasi Patuh Jaya )

Kanit Lantas Cengkareng AKP Surya mengaku sudah ada 46 surat tilang dilayangkan kepada pelanggar lalu lintas selama dua jam. "Mayoritas pelanggar karena lawan arus. Didominasi kendaraan bermotor sebanyak 44 dan dua kendaraan mobil," jelas Surya ditemui di lokasi Operasi Patuh Jaya 2020.

Surya menjelaskan, selama Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya berkeliling ruas Cengkareng untuk melakukan razia. Petugas menyisir titik rawan pelanggaran di Cengkareng, yaitu Jalan Sumur Bor, Pintu Air, dan lampu merah Cengkareng Barat.

Dalam operasi itu, pihaknya mengerahkan lima anggota polisi melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 di kawasan Cengkareng. Jumlah itu menurut Surya dianggap minim lantaran jumlah pelanggar yang jauh lebih banyak.

"Apalagi karena selama PSBB pengendara diberi keringanan ketika melanggar jadi mereka lupa ketaatan lalu lintas dan mulai melanggar lagi," terangnya. (Baca juga; Unit Tindak Satwil Lantas Jakpus Gelar Operasi Patuh Jaya 2020 di Cempaka Putih )

Pantauan di lokasi, tidak sedikit pengendara yang menggerutu ketika kena razia Operasi Patuh Jaya. Misalnya saja seorang pengantar paket ojek online yang awalnya menolak ditilang karena lawan arus di Jalan Sumur Bor.

"Saya enggak tahu Pak. Saya kira kan bisa lewat," katanya. Namun petugas polisi itu tetap memberikan surat tilang kepada pengemudi ojek online.

Sebab, menurut Surya, sudah sejak Januari Jalan Sumur Bor ditetapkan sebagai jalan satu arah. Di kawasan itu juga sudah dibarengi dengan rambu-rambu lalu lintas dan sosialisasi selama satu bulan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)