RPA Partai Perindo Berikan Trauma Healing 2 Bocah Korban Pencabulan di Cilincing
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan kunjungan ke rumah dua bocah korban pencabulan yang dilakukan Dedimus Herewila (51) di Cilincing, Jakarta Utara. Kunjungan ini sebagai salah satu upaya pendampingan yang dilakukan RPA Perindo terhadap korban untuk mendapatkan pemulihan.
"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo didalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," ungkap Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina pada Rabu (7/6/2023).
"Jadi yang kami lakukan saat ini adalah trauma healing. Bagaimana membuat korban bergembira dan juga tali asih dari kami untuk keluarga korban memberikan bantuan moril supaya meraka tetap semangat mendampingi anak-anaknya," sambungnya.
Jeannie mengatakan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian, RPA Perindo saat ini supaya kondisi korban dapat dipulihkan setelah kejadian yang lalu.
"Setelah pelaku mendapat hukuman yang maksimal, korban harus dipulihkan, didampingi, dan dibawa di tengah masyarakat. Dan hari ini kami langsung hadir di tengah mereka sekaligus memberikan dukungan moril," katanya.
Jeannie menuturkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak anak dan perempuan telah menyosialisasikan UU Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilakukan calon legislatif di daerah pemilihan.
"Kami akan turun melakukan sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga masyarakat itu dapat memahami bahwa ada UU yang melindungi perempuan dan anak. Jadi, mereka tidak usah malu dan takut untuk melapor ke RPA dan sekali lagi kami mendampingi itu gratis sampai tuntas kasusnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda vonis terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023).
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan restitusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.
"Jadi sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Perindo didalam mendampingi harus membawa nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai moralitas dan bagaimana juga dapat memulihkan korban," ungkap Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina pada Rabu (7/6/2023).
"Jadi yang kami lakukan saat ini adalah trauma healing. Bagaimana membuat korban bergembira dan juga tali asih dari kami untuk keluarga korban memberikan bantuan moril supaya meraka tetap semangat mendampingi anak-anaknya," sambungnya.
Jeannie mengatakan, upaya trauma healing ini dilakukan setelah pendampingan di pengadilan telah selesai. Kemudian, RPA Perindo saat ini supaya kondisi korban dapat dipulihkan setelah kejadian yang lalu.
"Setelah pelaku mendapat hukuman yang maksimal, korban harus dipulihkan, didampingi, dan dibawa di tengah masyarakat. Dan hari ini kami langsung hadir di tengah mereka sekaligus memberikan dukungan moril," katanya.
Jeannie menuturkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak anak dan perempuan telah menyosialisasikan UU Perlindungan Perempuan dan Anak yang dilakukan calon legislatif di daerah pemilihan.
"Kami akan turun melakukan sosialisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak sehingga masyarakat itu dapat memahami bahwa ada UU yang melindungi perempuan dan anak. Jadi, mereka tidak usah malu dan takut untuk melapor ke RPA dan sekali lagi kami mendampingi itu gratis sampai tuntas kasusnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda vonis terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023).
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan restitusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak Rp20 juta.
(hab)