Bobol Rumah dan Bawa Kabur Uang Rp90 Juta, Satpam Perumahan di Kalideres Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang satpam berinisial MBN (50) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pembobolan disalah satu perumahandi Kalideres, Jakarta Barat. Ironisnya, pelaku melakukan aksi pembobolan rumah dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, MBN melakukan pembobolan rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis saat ditinggal oleh penghuninya.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp90 juta," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Syafri menyebut, pelaku sempat merubah kamera CCTV yang berada di rumah agar aksinya tak terendus. Namun ternyata, sang pemilik rumah Tjia Agustino (53) mengetahui informasi rumahnya dibobol dari salah seorang warga.
"Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pelaku diketahui merupakan satpam di perumahan itu.
Saat ditangkap oleh petugas di rumah kerabatnya, pelaku tak berkutik sama sekali. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu untuk membayar utang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, MBN melakukan pembobolan rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis saat ditinggal oleh penghuninya.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp90 juta," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Syafri menyebut, pelaku sempat merubah kamera CCTV yang berada di rumah agar aksinya tak terendus. Namun ternyata, sang pemilik rumah Tjia Agustino (53) mengetahui informasi rumahnya dibobol dari salah seorang warga.
"Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pelaku diketahui merupakan satpam di perumahan itu.
Saat ditangkap oleh petugas di rumah kerabatnya, pelaku tak berkutik sama sekali. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu untuk membayar utang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)