Ancam Korban Pakai Celurit di Stasiun Jakarta Kota, 2 Remaja Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang kerap berkeliaran di sekitar Stasiun Jakarta Kota , Tamansari, Jakarta Barat. Dua orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial BW (19) dan RF (15).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban AS (16) pada Minggu 28 Mei 2023.
"Saat itu, korban tengah menunggu kereta di depan Stasiun Jakarta Kota, handphone milik korban diambil secara paksa," kata Adhi kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Adhi mengatakan, korban sempat diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh tiga pelaku berinisial BW (19), RF (15), dan RO yang saat ini menjadi buron.
"Pelaku berinisial BW (19) mengatakan “Ngapain lu liat-liat” kemudian dijawab oleh korban “enggak bang saya enggak lihat-lihat” ucap korban," kata dia.
Lebih lanjut, pelaku RF juga ikut mengancam akan memukul korban sambil mencengkram kerah baju AS. Setelah itu, pelaku BW merampas handphone milik korban dan langsung diberikan kembali ke temannya berinisial RO.
"Dan ketika pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas," ujarnya.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut sajam jenis celurit. Sementara untuk hp milik korban, dibawa oleh pelaku RO yang kini dalam pengejaran.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban AS (16) pada Minggu 28 Mei 2023.
"Saat itu, korban tengah menunggu kereta di depan Stasiun Jakarta Kota, handphone milik korban diambil secara paksa," kata Adhi kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Adhi mengatakan, korban sempat diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh tiga pelaku berinisial BW (19), RF (15), dan RO yang saat ini menjadi buron.
"Pelaku berinisial BW (19) mengatakan “Ngapain lu liat-liat” kemudian dijawab oleh korban “enggak bang saya enggak lihat-lihat” ucap korban," kata dia.
Lebih lanjut, pelaku RF juga ikut mengancam akan memukul korban sambil mencengkram kerah baju AS. Setelah itu, pelaku BW merampas handphone milik korban dan langsung diberikan kembali ke temannya berinisial RO.
"Dan ketika pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas," ujarnya.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut sajam jenis celurit. Sementara untuk hp milik korban, dibawa oleh pelaku RO yang kini dalam pengejaran.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mhd)