Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bekasi dengan Modus Pacari Korban
loading...
A
A
A
BEKASI - Jajaran Sat Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap pria berinisial AB terkait tindak pidana pencurian bermotor di Bojong Tua, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi . Pelaku bermodus memacari korban terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan, AB menjalankan aksinya setelah mendapati kepercayaan dari korban selaku pacarnya. Aksi baru dilakukan setelah keduanya berpacaran selama kurang lebih satu bulan.
“Kenal di sosial media, terus mereka berpacaran dan mengontrak bersama,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).
AB baru menjalankan aksinya pada 2 Mei 2023 saat pacarnya selaku korban pergi meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat itulah ia memanfaatkan untuk mengambil barang-barang milik pacarnya.
“Dia mengambil motor dan handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong,” tuturnya.
Tersangka juga mendapati STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil menggasak, barang itu lantas langsung dijual.
“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo menjelaskan, AB menjalankan aksinya setelah mendapati kepercayaan dari korban selaku pacarnya. Aksi baru dilakukan setelah keduanya berpacaran selama kurang lebih satu bulan.
“Kenal di sosial media, terus mereka berpacaran dan mengontrak bersama,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).
AB baru menjalankan aksinya pada 2 Mei 2023 saat pacarnya selaku korban pergi meninggalkan rumah untuk pergi bekerja. Saat itulah ia memanfaatkan untuk mengambil barang-barang milik pacarnya.
“Dia mengambil motor dan handphone korban saat rumah dalam keadaan kosong,” tuturnya.
Tersangka juga mendapati STNK dan BPKB kendaraan motor milik pacarnya. Setelah berhasil menggasak, barang itu lantas langsung dijual.
“Dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp10 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(mhd)