Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Karyoto: Kita Hold Dulu

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:29 WIB
loading...
Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Karyoto: Kita Hold Dulu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) tersebut ditunda atau di Hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.

Diketahui kasus dugaan KDRT menjadi sorotan publik dikarenakan viral di media sosial (medsos) imbas istri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sedangkan suami tidak ditahan.

”Sementara kita tunda dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu biar istilahnya kontemplasi apakah nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya kita pertemukan kembali,” kata Karyoto, Kamis (25/5/2023).



Karyoto menekankan bahwa suami berinisial BI dan istri berinisial PB yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan.

”Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” ucapnya.



Karyoto menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan. ”Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.

Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.



”Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara,” ujar Karyoto.

Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.Sementara korban KDRT yang menjadi tersangka penahanannya sementara ditangguhkan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)