Beraksi 5 Kali, 2 Maling Motor di Klapanunggal Bogor Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Dua pelaku pencurian dan penadah motor di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ditangkap petugas Polsek Klapanunggal. Dua pelaku P (38) dan MNS (24) telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kanka Defi mengatakan, P dan MNS ditangkap pada Senin 22 Mei 2023. Berawal dari laporan pencurian sepeda motor di salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menangkap P dan MNS di salah satu tempat di Bogor," kata Irrine dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Menurut Irrine, P sudah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan yakni empat mata kunci letter T, empat mata magnet, dan lainnya.
Sepeda motor hasil curian, lanjut Irrine, dijual kepada penadah MNS. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatnnya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Serta Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kanka Defi mengatakan, P dan MNS ditangkap pada Senin 22 Mei 2023. Berawal dari laporan pencurian sepeda motor di salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menangkap P dan MNS di salah satu tempat di Bogor," kata Irrine dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Menurut Irrine, P sudah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan yakni empat mata kunci letter T, empat mata magnet, dan lainnya.
Sepeda motor hasil curian, lanjut Irrine, dijual kepada penadah MNS. "Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatnnya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Serta Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
(hab)