Ditangkap di Yogyakarta, Ini Tampang Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Senin, 22 Mei 2023 - 16:21 WIB
loading...
Ditangkap di Yogyakarta,...
Polda Metro Jaya menangkap pasutri berinisial ABF (22) dan wanita inisial W (24) sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri inisial ABF (22) dan wanita inisial W (24) sebagai tersangka kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat 15 November nanti.

”Kami telah mengamankan dua orang yang mana mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, terkait penjualan tiket Coldplay,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).

Kedua tersangka ABF dan W ditangkap di wilayah DI Yogyakarta. Setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terima laporan LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayang korban inisial ANFP pada Jumat (19/5/2023).



Dia menjelaskan modus tersangka melakukan penipuan, diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id. Dengan maksud melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser asal Inggris tersebut.

”Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id dimana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya,”ungkapnya.



Mereka selanjutnya membuka jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser coldplay dengan biaya tambahan fee boking pemesanan jastip sebesar Rp50 ribu. Kemudian setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar, harga tiket dan bayaran jastip.

Cara itu digunakan kedua tersangka, dengan tipu muslihat memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil jastip dari akun findtrove_id. Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal dia untuk menunjukan ke calon korban agar percaya.

”Dari website ini meteka membuka jastip konser Coldplay. Yang mana di dalam tweitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah wrbsite ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil,” jelasnya.



”Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)