Usai Tabrak 2 Lansia hingga Tewas di Bekasi, Prada MWB Ngaku Nabrak Angkot
loading...
A
A
A
“Kami jerat 3 Pasal yang pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan terakhir Pasal 531 KUHP,” kata Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).
Pandi menjelaskan atas perbuatannya, tersangka bisa menerima ancaman kurungnan penjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.
“Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad
Pandi menjelaskan atas perbuatannya, tersangka bisa menerima ancaman kurungnan penjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta.
“Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan selain akan dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang dilakukan lebih dari lima tahun.
“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan, setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad
(ams)