Hakim PN Cibinong Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Perdagangan Orang Ayah Sejuta Anak
loading...
A
A
A
BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Suhendra (32) terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Suhendra dinyatakan bersalah karena menjual bayi seharga Rp15 juta.
Suhendra diketahui merupakan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor. "Terdawka dijatuhkan vonis 4 tahun penjara subsidair 3 bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Kuasa hukum Suhendra, Heru Prayitno menilai putusan dari majelis hakim dinilai terlalu berat untuk kliennya. Karena, kliennya tidak ada niatan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"Kami pikir-pikir kalau merasa itu cukup memberatkan, kami akan banding karena tadi majelis hakim mempertimbangkan klien kami dianggap tidak koperatif atau tidak mau mengakui perbuatannya. Klien kami tidak menikmati uang tersebut, uang pribadi klien kami tidak dipertimbangkan majelis hakim," tutur Heru.
Sebelumnya, Suhendra diamankan polisi terkait dugaan TPPO di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil. Setelah persalinan, bayi tersebut diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar.
Suhendra diketahui merupakan pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor. "Terdawka dijatuhkan vonis 4 tahun penjara subsidair 3 bulan dan denda Rp100 juta," ungkap Humas PN Cibinong Amran dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara. Tetapi, kuasa hukum dari terdakwa masih melakukan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
"Terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir selama 7 hari apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Kuasa hukum Suhendra, Heru Prayitno menilai putusan dari majelis hakim dinilai terlalu berat untuk kliennya. Karena, kliennya tidak ada niatan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"Kami pikir-pikir kalau merasa itu cukup memberatkan, kami akan banding karena tadi majelis hakim mempertimbangkan klien kami dianggap tidak koperatif atau tidak mau mengakui perbuatannya. Klien kami tidak menikmati uang tersebut, uang pribadi klien kami tidak dipertimbangkan majelis hakim," tutur Heru.
Sebelumnya, Suhendra diamankan polisi terkait dugaan TPPO di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil. Setelah persalinan, bayi tersebut diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar.
(hab)