Wow! Harta Kekayaan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tembus Rp11,6 Miliar
loading...
A
A
A
BEKASI - Sejak menjabat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, kekayaan Tri Adhianto Tjahyono meningkat sekitar Rp11,6 miliar. Data kenaikan harta kekayaan itu berdasarkan dari data yang tercantum elhkpn.kpk.go.id.
Pria yang akrab disapa Masa Tri ini menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022, selepas Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa, suap lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Sebelum menjabat Plt Wali Kota Bekasi, Tri merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022 berpasangan dengan Rahmat Effendi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan berkarier awal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Pada 26 Februari 2020 silam, Tri melaporkan harta kekayaan sebesar Rp8.732.458.786 miliar. Sedangkan, untuk laporan terbarunya tahun 2022 tertanggal 11 Januari 2023 Tri Adhianto melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp11.669.833.631 miliar.
Selain itu, Tri Adhianto juga tercatat mempunyai sejumlah harga bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mencatumkan, kepemilikan 27 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota maupun Kabupaten Bekasi, Lampung, Jakarta maupun Blora.
Dengan seluruh asetnya terdiri dari hasil sendiri maupun warisan yang secara nilai berjumlah Rp7.644.708.000. Tri juga mempunyai tiga unit mobil dengan harga seluruhnya mencapai Rp1.440.000.000.
Rinciannya Mobil Toyota Yaris Minibus Tahun 2013 Rp 150.000.000, Mobil Toyota Vellfire G.2.AT Tahun 2015 Rp690.000.00, Mobil BMW X3 Tahun 2017 Rp600.000.000. Bahkan, seluruh aset kendaraan tersebut berstatus hasil sendiri.
Ketua DPC PDI Perjuangan ini turut melampirkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp801.139.620. Serta kas dan setara kas senilai Rp1.783.986.011. ”Dengan total harga kekayaan Rp11.669.833.631,” sebagaimana dilansir laman elhkpn.kpk.go.id.
Pria yang akrab disapa Masa Tri ini menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022, selepas Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa, suap lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Baca Juga
Sebelum menjabat Plt Wali Kota Bekasi, Tri merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022 berpasangan dengan Rahmat Effendi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan berkarier awal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Pada 26 Februari 2020 silam, Tri melaporkan harta kekayaan sebesar Rp8.732.458.786 miliar. Sedangkan, untuk laporan terbarunya tahun 2022 tertanggal 11 Januari 2023 Tri Adhianto melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp11.669.833.631 miliar.
Selain itu, Tri Adhianto juga tercatat mempunyai sejumlah harga bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mencatumkan, kepemilikan 27 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota maupun Kabupaten Bekasi, Lampung, Jakarta maupun Blora.
Dengan seluruh asetnya terdiri dari hasil sendiri maupun warisan yang secara nilai berjumlah Rp7.644.708.000. Tri juga mempunyai tiga unit mobil dengan harga seluruhnya mencapai Rp1.440.000.000.
Rinciannya Mobil Toyota Yaris Minibus Tahun 2013 Rp 150.000.000, Mobil Toyota Vellfire G.2.AT Tahun 2015 Rp690.000.00, Mobil BMW X3 Tahun 2017 Rp600.000.000. Bahkan, seluruh aset kendaraan tersebut berstatus hasil sendiri.
Ketua DPC PDI Perjuangan ini turut melampirkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp801.139.620. Serta kas dan setara kas senilai Rp1.783.986.011. ”Dengan total harga kekayaan Rp11.669.833.631,” sebagaimana dilansir laman elhkpn.kpk.go.id.
(ams)