Plt Wali Kota Bekasi Dukung Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
loading...
A
A
A
Dani menegaskan bahwa tilang manual bisa diberlakukan saat ini terhadap pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, penumpang melebihi kapasitas sepeda motor, melawan arus, dan knalpot brong.
Dani menambahkan bahwa hingga saat ini sistem tilang elektronik di Kota Bekasi masih dalam proses pembahasan. "ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan. Nanti kalau memang kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian. Jadi tenaga kita akan lebih dibantu oleh teknologi," pungkasnya.
Diketahui, Polri menghapus tilang manual sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian, sekaligus menjawab arahan Presiden Jokowi di Istana Negara, pada 14 Oktober 2022.
Merespons arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Namun, penghapusan tilang manual ini dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir pungli.
Dani menambahkan bahwa hingga saat ini sistem tilang elektronik di Kota Bekasi masih dalam proses pembahasan. "ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan. Nanti kalau memang kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian. Jadi tenaga kita akan lebih dibantu oleh teknologi," pungkasnya.
Diketahui, Polri menghapus tilang manual sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian, sekaligus menjawab arahan Presiden Jokowi di Istana Negara, pada 14 Oktober 2022.
Merespons arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Namun, penghapusan tilang manual ini dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir pungli.
(thm)