Plt Wali Kota Bekasi Dukung Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual
loading...
A
A
A
BEKASI - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendukung rencana polisi kembali memberlakukan tilang manual . Tri menilai tilang manual merupakan bentuk mendisiplinkan masyarakat, agar patuh dalam berkendara.
"Saya kira inikan salah satu bentuk upaya kita mendisiplinkan. Kadang kan diperlukan juga dilakukan pengawasan terkait dengan peraturan yang ada, salah satunya saya kira medianya ada tilang itu tadi," ujar Tri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut dia, dengan diberlakukannya tilang manual dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Hal tersebut tentu dapat mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
"Tapi saya punya keyakinan, pasti upaya-upaya preventif, upaya sosialisasinya itu akan lebih dikedepankan ya, karena kita akan membangun adalah proses kesadarannya. Jadi ini adalah nuansanya dalam rangka itu tadi, memberika efek dan mengingatkan warga masyarakat," ucap Tri.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani mengisyaratkan tilang manual akan diterapkan kembali.
"Saat ini masih lebih banyak ke imbauan. Ke depan sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata Kombes Dani Hamdani.
Dani mengatakan, tilang manual itu diberlakukan bukan tanpa sebab. Dia melihat masih banyak pengendara di Kota Bekasi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Karena saya lihat beberapa kali masyarakat di Kota Bekasi ini harus dilakukan tindakan tegas. Karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga, dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara," ucapnya.
Dani menegaskan bahwa tilang manual bisa diberlakukan saat ini terhadap pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, penumpang melebihi kapasitas sepeda motor, melawan arus, dan knalpot brong.
Dani menambahkan bahwa hingga saat ini sistem tilang elektronik di Kota Bekasi masih dalam proses pembahasan. "ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan. Nanti kalau memang kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian. Jadi tenaga kita akan lebih dibantu oleh teknologi," pungkasnya.
Diketahui, Polri menghapus tilang manual sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian, sekaligus menjawab arahan Presiden Jokowi di Istana Negara, pada 14 Oktober 2022.
Merespons arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Namun, penghapusan tilang manual ini dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir pungli.
"Saya kira inikan salah satu bentuk upaya kita mendisiplinkan. Kadang kan diperlukan juga dilakukan pengawasan terkait dengan peraturan yang ada, salah satunya saya kira medianya ada tilang itu tadi," ujar Tri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Menurut dia, dengan diberlakukannya tilang manual dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Hal tersebut tentu dapat mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
"Tapi saya punya keyakinan, pasti upaya-upaya preventif, upaya sosialisasinya itu akan lebih dikedepankan ya, karena kita akan membangun adalah proses kesadarannya. Jadi ini adalah nuansanya dalam rangka itu tadi, memberika efek dan mengingatkan warga masyarakat," ucap Tri.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani mengisyaratkan tilang manual akan diterapkan kembali.
"Saat ini masih lebih banyak ke imbauan. Ke depan sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata Kombes Dani Hamdani.
Dani mengatakan, tilang manual itu diberlakukan bukan tanpa sebab. Dia melihat masih banyak pengendara di Kota Bekasi yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
"Karena saya lihat beberapa kali masyarakat di Kota Bekasi ini harus dilakukan tindakan tegas. Karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga, dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara," ucapnya.
Dani menegaskan bahwa tilang manual bisa diberlakukan saat ini terhadap pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, seperti tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, penumpang melebihi kapasitas sepeda motor, melawan arus, dan knalpot brong.
Dani menambahkan bahwa hingga saat ini sistem tilang elektronik di Kota Bekasi masih dalam proses pembahasan. "ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan. Nanti kalau memang kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian. Jadi tenaga kita akan lebih dibantu oleh teknologi," pungkasnya.
Diketahui, Polri menghapus tilang manual sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian, sekaligus menjawab arahan Presiden Jokowi di Istana Negara, pada 14 Oktober 2022.
Merespons arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan bermotor secara manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Namun, penghapusan tilang manual ini dibarengi dengan transformasi sistem penilangan menjadi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir pungli.
(thm)