Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Christophorus Taufik: Proses Masih Panjang, Harus Ada Kekuatan Hukum Tetap

Kamis, 11 Mei 2023 - 14:53 WIB
loading...
Teddy Minahasa Divonis...
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahas a masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Sebelumnya, Teddy divonis seumur hidup penjara .

Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai, keputusan PN Jakbar tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif.

"Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman," kata pria yang biasa disapa Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Politisi Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 ini melanjutkan, suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri. Misalnya, kata dia, terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.



"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya.

Mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

"Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Chris.

Bacaleg DPR RI Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menjelaskan, suka atau tidak suka masyarakat akan putusan hukum yang diberikan kepada Teddy merupakan persidangan terbuka yang wajib dipandang sebagai putusan yang adil.

"Karena secara ketatanegaraan memang forum pengadilan adalah tempatnya orang untuk mencari keadilan," ucap Chris.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkotika. Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)