RPA Perindo: Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut Adalah Tetangga Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dalam perkara ini, korbannya yakni AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, terdakwa merupakan tetangga dua korban yang dimaksud. Terdakwa beraksi ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga: RPA Perindo Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan hingga Tingkat Desa
Terdakwa yang melihat korban keletihan setelah bermain melakukan akal bulus dengan menawarkan minum. "Setelah bermain dibujuk masuk ke rumah terdakwa kemudian dijanjikan uang jajan hingga terjadi perbuatan asusila," ujar Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, pihaknya mengajukan restitusi selaku pemohon dan memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang. Pengajuan tersebut sesuai UU TPKS.
Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.
"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," ujar Kenzo.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, terdakwa merupakan tetangga dua korban yang dimaksud. Terdakwa beraksi ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga: RPA Perindo Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan hingga Tingkat Desa
Terdakwa yang melihat korban keletihan setelah bermain melakukan akal bulus dengan menawarkan minum. "Setelah bermain dibujuk masuk ke rumah terdakwa kemudian dijanjikan uang jajan hingga terjadi perbuatan asusila," ujar Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farell mengatakan, pihaknya mengajukan restitusi selaku pemohon dan memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang. Pengajuan tersebut sesuai UU TPKS.
Untuk itu, RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan anak.
"RPA berdiri sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak. Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban, maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi di atas 10 tahun," ujar Kenzo.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(jon)