Mengapa Pelat Nomor Bogor F? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
BOGOR - Sebagian orang bertanya-tanya mengapa pelat nomor Bogor F. Mengapa tidak B karena Bekasi dan Depok yang sama-sama berada di Jawa Barat memakai pelat nomor kendaraan B.
Sebelum menjelaskan lebih jauh, perlu diketahui sebuah pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berisi gabungan huruf dan angka.
Baca juga: Sama-sama B, Ini Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Bekasi dan Jakarta
Peraturan mengenai pelat nomor tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kemudian, kenapa kendaraan harus pakai pelat nomor? Tujuannya mengidentifikasi kendaraan seperti kendaraan berasal dari wilayah mana, kendaraan dialokasikan sebagai apa, serta jenis kendaraan.
Nah, untuk mengetahui mengapa pelat nomor Bogor F, berikut penjelasannya:
1. Bogor Bukan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tidak termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kemudian, Bogor juga tidak berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta.
Untuk pelat nomor wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Tangsel) menggunakan B. Bogor yang masuk Polda Jabar memakai pelat F termasuk daerah sekitarnya yakni Sukabumi dan Cianjur.
2. Pelat F Sejak Karesidenan Bogor
Bogor pelat F sudah digunakan bahkan sebelum Indonesia ada. Ini diwarisi langsung sejak Bogor masih dalam administrasi Karesidenan Bogor.
Penggunaan pelat nomor F ternyata tak hanya untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saja, tapi juga kendaraan di Sukabumi dan Cianjur.
Sebelum menjelaskan lebih jauh, perlu diketahui sebuah pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berisi gabungan huruf dan angka.
Baca juga: Sama-sama B, Ini Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Bekasi dan Jakarta
Peraturan mengenai pelat nomor tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kemudian, kenapa kendaraan harus pakai pelat nomor? Tujuannya mengidentifikasi kendaraan seperti kendaraan berasal dari wilayah mana, kendaraan dialokasikan sebagai apa, serta jenis kendaraan.
Nah, untuk mengetahui mengapa pelat nomor Bogor F, berikut penjelasannya:
1. Bogor Bukan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tidak termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kemudian, Bogor juga tidak berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta.
Untuk pelat nomor wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Tangsel) menggunakan B. Bogor yang masuk Polda Jabar memakai pelat F termasuk daerah sekitarnya yakni Sukabumi dan Cianjur.
2. Pelat F Sejak Karesidenan Bogor
Bogor pelat F sudah digunakan bahkan sebelum Indonesia ada. Ini diwarisi langsung sejak Bogor masih dalam administrasi Karesidenan Bogor.
Penggunaan pelat nomor F ternyata tak hanya untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saja, tapi juga kendaraan di Sukabumi dan Cianjur.
(jon)