5 Fakta Heboh Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Arab Saudi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penipuan travel umrah yang menyeret PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah korban telantar di Arab Saudi dan tak bisa pulang ke Indonesia akibat ulah agen travel.
Kasus PT NSWM diusut Polda Metro Jaya. Dari penelusuran yang telah dilakukan, terdapat beberapa fakta bermunculan, mulai dari terungkapnya tersangka hingga jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar.
Baca juga: Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU
Berikut 5 fakta travel umrah yang telantarkan jemaah di Arab Saudi:
1. Korban Telantar di Arab Saudi
Jemaah yang telah diberangkatkan PT NSWM telantar tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi. Mereka bahkan harus mencari hotel sendiri.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
2. Penetapan 3 Tersangka
Dari pengaduan, penyidik mengetahui bahwa jemaah diberangkatkan PT NSWM. Polisi akhirnya menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi.
Ketiganya yakni Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT NSWM, serta Hermansyah selaku direktur utama.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, juga dijerat Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Salah Satu Tersangka Ternyata Residivis
Salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah pada tahun 2016. Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT GAM.
Kasus PT NSWM diusut Polda Metro Jaya. Dari penelusuran yang telah dilakukan, terdapat beberapa fakta bermunculan, mulai dari terungkapnya tersangka hingga jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar.
Baca juga: Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU
Berikut 5 fakta travel umrah yang telantarkan jemaah di Arab Saudi:
1. Korban Telantar di Arab Saudi
Jemaah yang telah diberangkatkan PT NSWM telantar tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi. Mereka bahkan harus mencari hotel sendiri.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
2. Penetapan 3 Tersangka
Dari pengaduan, penyidik mengetahui bahwa jemaah diberangkatkan PT NSWM. Polisi akhirnya menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi.
Ketiganya yakni Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT NSWM, serta Hermansyah selaku direktur utama.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, juga dijerat Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Salah Satu Tersangka Ternyata Residivis
Salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah pada tahun 2016. Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT GAM.