5 Fakta Heboh Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Arab Saudi

Jum'at, 31 Maret 2023 - 20:41 WIB
loading...
5 Fakta Heboh Penipuan Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Arab Saudi
Polisi menunjukkan 3 tersangka agen travel umrah penipu yang telantarkan ratusan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Kasus penipuan travel umrah yang menyeret PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah korban telantar di Arab Saudi dan tak bisa pulang ke Indonesia akibat ulah agen travel.

Kasus PT NSWM diusut Polda Metro Jaya. Dari penelusuran yang telah dilakukan, terdapat beberapa fakta bermunculan, mulai dari terungkapnya tersangka hingga jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar.
Baca juga: Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU

Berikut 5 fakta travel umrah yang telantarkan jemaah di Arab Saudi:

1. Korban Telantar di Arab Saudi
Jemaah yang telah diberangkatkan PT NSWM telantar tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi. Mereka bahkan harus mencari hotel sendiri.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.

2. Penetapan 3 Tersangka
Dari pengaduan, penyidik mengetahui bahwa jemaah diberangkatkan PT NSWM. Polisi akhirnya menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi.

Ketiganya yakni Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT NSWM, serta Hermansyah selaku direktur utama.

Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, juga dijerat Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Salah Satu Tersangka Ternyata Residivis
Salah satu tersangka yakni Mahfudz merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah pada tahun 2016. Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpinan di PT GAM.

Saat itu, Mahfudz menawarkan paket umrah murah kepada korban dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.

4. Kerugian Ditaksir Capai Rp91 Miliar
Polda Metro Jaya menyatakan kerugian ratusan jemaah umrah yang dilakukan PT NSWM ditaksir lebih dari Rp91 miliar. Saat ini jumlah korban penipuan dari agen travel umrah tersebut sebanyak 500 orang.

Jumlah itu diperkirakan bisa bertambah lantaran perusahaan travel umrah diduga memiliki banyak cabang dan akan banyak juga korban yang belum melaporkan.

5. Manfaatkan Tokoh Agama untuk Mengelabui Calon Jemaah
Fakta terbaru terkait kasus ini telah diungkapkan oleh pihak kepolisian yang menyebut travel umrah ini sengaja menggaet tokoh agama untuk mengelabui calon jemaah.

Pelaku datang ke pesantren atau masjid untuk menggandeng tokoh agama setempat. Tokoh tersebut lalu diajak roadshow ke berbagai daerah dan dijanjikan bonus mobil bila berhasil mengajak banyak jemaah.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, pihak berwajib dapat memastikan bahwa tokoh agama yang terlibat tidak terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan pemilik PT NSWM.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)