Penjualan Daging Hewan Peliharaan Marak, Anggota DPRD DKI Kenneth Dorong Pembentukan Perda

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:01 WIB
loading...
Penjualan Daging Hewan...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hewan peliharaan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penjualan daging hewan peliharaan seperti kucing, monyet, dan anjing, secara ilegal marak di Jakarta. Untuk itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) untuk melindungi hewan peliharaan tersebut.

Maraknya penjualan daging kucing, monyet, dan anjing secara ilegal dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah penyakit rabies atau wabah penyakit menular lainnya.

Baca Juga: Mengenal Anjing Ras Siberian Husky yang Jarang Diketahui

Kenneth mengatakan, sekelas kota besar dan Ibu Kota Negara, Jakarta selayaknya mempunyai perda yang membatasi dan mengatur pelarangan peredaran daging hewan yang tidak layak dikonsumsi. Misalnya, daging hewan peliharaan.

"Perda ini harus dibuat secara spesifik dan jelas, agar masyarakat paham klasifikasi tentang apa yang dimaksud hewan ternak dan apa itu yang dimaksud hewan peliharaan, serta daging hewan yang layak dikonsumsi dan yang tidak. Harus secara jelas dijabarkan jika daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Sejauh ini, kata Kent, belum ada aturan dan sanksi jelas yang bisa membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan, seperti monyet, anjing, dan kucing yang dijual bebas secara ilegal.

"Masa sekelas kota besar dan Ibu Kota Negara seperti DKI Jakarta belum ada peraturan pelarangan penjualan daging yang layak dikonsumsi dan yang tidak? Dalam hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi harus peka, dan harus ada perhatian khusus terkait hal ini," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kent menjelaskan, dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa hewan ternak adalah hewan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)