Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penikaman pria asal Palembang, Sumatera Selata, PW (39,) hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tampang pelaku BI (40) diperlihatkan kepada media, Jumat (24/3/2023) sore.
Tersangka ikut dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksakana Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka berkepala pelontos dengan badan cukup kekar. Tersangka BI tampak hanya tertunduk lesu tanpa menoleh ke arah awak media.
BI ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).
BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
Tersangka ikut dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksakana Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka berkepala pelontos dengan badan cukup kekar. Tersangka BI tampak hanya tertunduk lesu tanpa menoleh ke arah awak media.
BI ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).
BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
(thm)