Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang

Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:45 WIB
loading...
Ini Tampang Pelaku Penikaman...
Tampang pelaku penikaman, BI (40), saart diperlihatkan kepada media di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023) sore. Foto: MPI/Bactiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penikaman pria asal Palembang, Sumatera Selata, PW (39,) hingga tewas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tampang pelaku BI (40) diperlihatkan kepada media, Jumat (24/3/2023) sore.


Tersangka ikut dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksakana Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang


Tersangka berkepala pelontos dengan badan cukup kekar. Tersangka BI tampak hanya tertunduk lesu tanpa menoleh ke arah awak media.

BI ditangkap jajaran Polsek Tanah Abang di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2023) malam. Kini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian, Jumat (24/3/2023).

Ini Tampang Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang


BI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.

“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)