Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 di DKI Harus Libatkan RT/RW
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 30 Juli mendatang. Pengawasan harus melibatkan RT/RW agar PSBB transisi berjalan efektif.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Desie Christyana Sari mengatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB transisi merupakan langkah yang tepat mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat, PSBB transisi terbilang percuma.
"Kami menyarankanPemprov DKI harus lebih memasifkan sosialisasi dan pengawasan. Perdayakan RT/RW (Rukun Tangga/Rukun Warga) untuk melakukan pengawasan," kata Desie melalui siaran tertulisnya, Sabtu (18/7/2020). ( )
Selain itu, Anggota Komisi B ini juga meminta Pemprov DKI Jakartabertindak tegas, dengan memberikan sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebab, dia melihat banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. ( )
"Pemakaian wajib memakai masker bila perlu dikenakan sanksi apabila masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah atau mengadakan operasi/razia masker karena sejauh ini saya liat masyarakat sudah banyak beraktivitas keluar tidak memakai masker," katanya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Desie Christyana Sari mengatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB transisi merupakan langkah yang tepat mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19 di Jakarta. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat, PSBB transisi terbilang percuma.
"Kami menyarankanPemprov DKI harus lebih memasifkan sosialisasi dan pengawasan. Perdayakan RT/RW (Rukun Tangga/Rukun Warga) untuk melakukan pengawasan," kata Desie melalui siaran tertulisnya, Sabtu (18/7/2020). ( )
Selain itu, Anggota Komisi B ini juga meminta Pemprov DKI Jakartabertindak tegas, dengan memberikan sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sebab, dia melihat banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. ( )
"Pemakaian wajib memakai masker bila perlu dikenakan sanksi apabila masyarakat tidak memakai masker saat beraktivitas keluar rumah atau mengadakan operasi/razia masker karena sejauh ini saya liat masyarakat sudah banyak beraktivitas keluar tidak memakai masker," katanya.
(mhd)