3 Fakta di Balik Mundurnya Kuncoro Wibowo dari Dirut Transjakarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:41 WIB
loading...
3 Fakta di Balik Mundurnya Kuncoro Wibowo dari Dirut Transjakarta
M Kuncoro Wibowo mundur dari posisi Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Dia hanya menjabat 2 bulan di BUMD transportasi tersebut. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 3 fakta di balik mundurnya M Kuncoro Wibowo dari posisi Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang hanya menjabat 2 bulan. Setelah mundur, Kuncoro dikabarkan menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beras Kemensos tahun 2020-2021.

Mantan Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI tersebut menjabat Dirut Transjakarta pada 11 Januari 2023 lalu memutuskan mengundurkan diri pada 13 Maret 2023.
Baca juga: Kuncoro Wibowo Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos

Sebagai penggantinya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunjuk Direktur Teknik dan Digital Mohamad Indrayana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirut Transjakarta.

Berikut 3 fakta di balik mundurnya Kuncoro Wibowo dari posisi Dirut Transjakarta:

1. Alasan Kesehatan
Alasan kesehatan menjadi salah satu penyebab Kuncoro Wibowo mundur dari jabatannya. Ini diungkapkan Heru Budi Hartono. Namun, Heru tak menyebutkan secara pasti kondisi kesehatan Kuncoro. "Urusan kesehatan atau apa," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Heru Budi juga tidak mempermasalahkan pengunduran diri Kuncoro yang baru dua bulan menjabat Dirut Transjakarta.

2. Dianggap Tak Mampu Mencapai Target
Ketika awal penunjukan Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, Heru Budi memberikan target untuk mengurangi angka kecelakaan dalam waktu tiga bulan.

Heru juga meminta untuk meningkatkan kemampuan mengemudi di lingkungan Transjakarta. “Harapannya, pertama mengurangi kecelakaan, driver harus sama ilmunya, terus kedisiplinannya,” ujar Heru Budi pada 13 Januari 2023.

Selain target itu, Kuncoro juga diminta membenahi banyak hal di perusahaan transportasi yang salah satunya tentang keselamatan penumpang.

3. Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan ini dilakukan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan Kuncoro diberlakukan mulai 10 Februari hingga 10 Agustus 2023 mendatang karena yang bersangkutan tercantum dalam daftar nama pencegahan usulan KPK.

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli, jika memang sedang diperiksa KPK, maka pengunduran diri Kuncoro merupakan langkah tepat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2682 seconds (0.1#10.140)