3 Fakta Pembacokan Pelajar hingga Tewas di Bogor, Nomor 1 Sadis

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:57 WIB
loading...
3 Fakta Pembacokan Pelajar hingga Tewas di Bogor, Nomor 1 Sadis
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso berjanji menangkap pelaku pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023). Foto: Dok MPI
A A A
BOGOR - Terdapat 3 fakta pembacokan pelajar SMK hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Pelajar berinisial AS dibacok menggunakan senjata tajam oleh tiga orang mengendarai satu motor.

Korban langsung ambruk. Wajahnya di bagian pipi bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam.
Baca juga: Tawuran Berdarah Pecah di Tamansari, 1 Pelajar Tewas Dicelurit

Berikut 3 fakta pembacokan sadis pelajar SMK hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor:

1. Lagi Nyeberang Dibacok
Saksi mata bernama Andre menuturkan, pembacokan sadis itu terjadi pukul 09.30 WIB, Jumat (10/3/2023). Awalnya, korban AS hendak menyeberang jalan bersama teman-temannya.

Tiba-tiba datang motor yang ditumpangi 3 pelajar dari arah Cibinong menuju Kota Bogor. Pelaku langsung menyabetkan sajam ke korban.

Korban merupakan warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Korban adalah pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di Kota Bogor.

2. Pelaku 3 Orang Naik Motor
Tiga pelaku pembacokan pelajar menumpang satu motor. "Disabet dari belakang. Baru nyeberang dan lagi di tengah-tengah trotoar. Satu motor tiga orang (disabet) pakai pedang," ujar Andre, saksi mata di Simpang Pomad, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kita tunggu hasil penyelidikan," ucapnya, Jumat (10/3/2023).

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saki terkait tewasnya pelajar tersebut. "Kita segera tangkap pelakunya," tegasnya.

3. Bukan Kenakalan Remaja
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendesak pelaku pembacokan pelajar SMK berinisial AS dihukum seberat-beratnya. Aksi pelaku bukan lagi kenakalan remaja.

"Harus dihukum sesuai aturan berlaku. Nggak boleh ada keringanan, nggak boleh ada perlakuan istimewa. Harus betul-betul tegas, karena ini sudah sadis bukan lagi kategori nakal," ujar Bima, Sabtu (11/3/2023).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)