Saksi Ahli Bongkar Makna 'Mainkan ya Mas!' yang Diucapkan Teddy Minahasa kepada Dody

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:25 WIB
loading...
Saksi Ahli Bongkar Makna...
Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Saksi ahli membongkar kalimat “Mainkan ya Mas!” yang diucapkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada bawahannya Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa Krisanjaya sebagai saksi ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Awalnya JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di surat dakwaan Dody.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

"Ada kalimat dari atasan, “Mainkan ya Mas!” kemudian dijawab oleh bawahannya “Siap Jenderal” dijawab lagi oleh atasannya “Minimal 1/4 ya” dijawab lagi oleh bawahannya “Siap 10 Jenderal”. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya Jaksa.

Krisanjaya menjawab bahwa makna "Mainkan" dalam kalimat tersebut merupakan sebuah perintah.

"Baik dari segi konstruksi kalimatnya, pilihan katanya, yang pertama adalah “Mainkan”, mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai “Mainkan” itu tadi adalah mainkan seperti apa," ujar Dosen Fakultas Sastra Universitas Negeri Jakarta itu.

Kemudian, dia menjelaskan makna kata "Minimal" dalam kalimat selanjutnya "Minimal 1/4 ya".

"Kemudian perintah yang kedua adalah “Minimal”. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang mananya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," jelasnya.

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, “Mainkan Mas, Minimal 1/4-nya”. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya, masih merupakan rangkaian perintah," katanya.

Sebelumnya, Dody diperintahkan Teddy Minahasa untuk menukar barang bukti hasil sitaan sabu seberat 10 kg dengan tawas. Hal itu disampaikan JPU dalam surat dakwaan Dody beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jenderal Bintang 3 Jadi Saksi Ahli, Terdakwa Teddy Minahasa Tanyakan Soal Ini

Sekadar mengingatkan, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Bawahannya AKBP Dody turut terlibat beserta 5 orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu, namun Teddy yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)