Tangkap 53 Tersangka, Polres Jakpus Sita 68 Kg Sabu dan 62 Kg Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 53 tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat sepanjang Februari 2023. Dari penangkapan ini petugas menyita sebanyak 68 kg sabu dan 62 kg ganja .
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, puluhan tersangka peredaran narkoba ini ditangkap dari berbagai tempat. Sejumlah barang bukti berupa, sabu, ganja, serbuk ganja, pil ekstasi, dan obat golongan empat disita petugas.
"Rinciannya, sabu seberat 68,955 kg sabu, ganja 62,675 kg, serbuk ganja 1.655 gram, pil ekstasi 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir," kata Komarudin kepada wartawan Senin (6/3/2023).
Komarudin menuturkan, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus. Di antaranya, peredaran ganja seberat 62,675 kg dengan tersangka MRP dan DS.
"Kedua pelaku ini telah menerima kiriman ganja sebanyak 140 kg. Beberapa kilogram ganja telah dijual secara eceran," tuturnya.
Menurut Komarudin, harga jual ganja tersebut sebesar Rp300.000 per kilogram. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemasok serta pembeli ganja tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku peredaran narkoba ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, puluhan tersangka peredaran narkoba ini ditangkap dari berbagai tempat. Sejumlah barang bukti berupa, sabu, ganja, serbuk ganja, pil ekstasi, dan obat golongan empat disita petugas.
"Rinciannya, sabu seberat 68,955 kg sabu, ganja 62,675 kg, serbuk ganja 1.655 gram, pil ekstasi 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir," kata Komarudin kepada wartawan Senin (6/3/2023).
Komarudin menuturkan, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus. Di antaranya, peredaran ganja seberat 62,675 kg dengan tersangka MRP dan DS.
"Kedua pelaku ini telah menerima kiriman ganja sebanyak 140 kg. Beberapa kilogram ganja telah dijual secara eceran," tuturnya.
Menurut Komarudin, harga jual ganja tersebut sebesar Rp300.000 per kilogram. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemasok serta pembeli ganja tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku peredaran narkoba ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hab)