13 Hari Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Belum Sadarkan Diri

Minggu, 05 Maret 2023 - 14:13 WIB
loading...
13 Hari Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Belum Sadarkan Diri
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D putra petinggi GP Ansor.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - D putra petinggi GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo hingga kini belum sadarkan diri. D sudah 13 hari menjalani perawatan di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum D, Hamzah mengatakan, D telah 13 hari dirawat akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo."Kondisi D sampai hari ini juga belum sadarkan diri. Masih di ruang ICU, kita mohon doa saja agar segera pulih," kata Hamzah kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Menurut Hamzah, D sesekali telah bisa membuka matanya, kendati masih dalam keadaan samar-samar. "Kalau respons gerakan atau buka mata sudah, tapi belum sadar. Seperti kayak orang tidur kan kadang suka mengigau, dia belum sadar dan belum merespons," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Hamzah, kondisi kesadaran D menurut tim medis telah berangsur-angsur membaik. "Perkembangannya kalau orang yang dalam keadaan kritis itu sudah membaik, tapi belum sadarkan diri," tuturnya.


Sebagai informasi, Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)