PSBB Transisi Diperpanjang, Pelanggar Harus Diberi Sanksi Tegas

Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:33 WIB
loading...
PSBB Transisi Diperpanjang,...
Seorang pelanggar PSBB yang diberi sanksi untuk membersihkan fasilitas umum. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai minim atasi pencegahan penyebaran Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pengawasan dan sanksi harus dilakukan dengan tegas apabila PSBB transisi diberlakukan kembali.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjutak mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada masa PSBB transisi ini bukti bahwa pihaknya pengawasan dan pencegahan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, apabila memang PSBB transisi diperpanjang atau dikembalikan status menjadi PSBB sebelumnya, dia meminta Pemprov DKI Jakarta memperketat pencegahan dan sanksi yang berat kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Pelanggar protokol kesehatan mesti dihukum berat supaya ada efek jera kedepannya," kata Joni kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2020. ( )

Selain itu, Joni juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta lebih gesit mengajak masyarakat terlibat aktifmelakukan langkah pencegahan dan mampu mengontrol sektor usaha yang sudah mulai beroperasi saat ini. Menurutnya, dengan begitu corona di Jakarta bisa dengan mudah dilawan.

"Namanya pencegahan Covid-19 ini dalam konteks DKI Jakarta, adalah jika Pemprov DKI itu melibatkan masyarakat jadi menjadi gerakan masyarakat, kemudian memang betul-betul diawasi, tempat yang boleh dikatakan rentan, keramaian itu yang harusnya dipantau benar-benar. Jadi jelas pengukurannya," pungkasnya.

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum juga mengumumkan apakah PSBB transisi diperpanjang atau justru memberlakukan kembali PSBB. Padahal PSBB transisi yang diperpanjang sejak 2 Juli lalu telah berakhir hari ini, Kamis 16 Juli 2020.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)