Sekda DKI Bocorkan Mobil Dinas Heru Budi Seharga Rp2,3 Miliar, Seperti Apa?

Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:26 WIB
loading...
Sekda DKI Bocorkan Mobil Dinas Heru Budi Seharga Rp2,3 Miliar, Seperti Apa?
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono membeberkan rencana pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Foto: MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono membeberkan rencana pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Joko memastikan mobil dinas untuk Heru bukan jenis Jeep Rubicon.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan Sedan,” ujar Joko di Balai Kota, Jumat (3/3/2023).


Menurut Joko, dari sisi harga Jeep Rubicon justru lebih murah. Sementara standar mobil dinas gubernur di Indonesia, yakni Toyota Land Cruiser atau bersilinder 4.200 cc.

Mobil dinas untuk gubernur DKI rencananya jenis Jeep seharga Rp2,3 miliar. Rencana pembelian mobil Jeep seharga Rp2,3 miliar tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam dokumen disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Sedangkan jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.

Joko menjelaskan, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas gubernur berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc, dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

"Jadi, Land Cruiser yang dipakai oleh seluruh kepala daerah provinsi di Indonesia. Ya, standarnya itu, standarnya 4.200 cc, ada di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006," jelas Joko.



Pemprov DKI juga punya aturan turunan Permendagri berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Sesuai pergub, gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu Sedan.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Joko menyebut bahwa Heru Budi hingga kini belum memiliki kendaraan dinas sebagai Pj Gubernur DKI. Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)