Kembali Bekerja, Bima Arya Ancam Cabut Izin Usaha Pemilik Toko Pelanggar PSBB
loading...
A
A
A
BOGOR - Hari pertama kerja usai menjalani isolasi mandiri setelah dinyakan positif Corona, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat keramaian. Salah satu lokasi yang didatangi Bima ialah Plaza Dewi Sartika yang hingga kini masih banyak toko beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam kesempatan itu, Bima meminta kepada seluruh pedagang yang tidak dikecualikan dalam PSBB di Plaza Dewi Sartika dan Pasar Kebon Kembang untuk menutup usaha. "Saya ingatkan sekali lagi, jika masih beroperasi izin usaha berjualan akan dicabut Pemkot Bogor," tegas Bima, Selasa (28/04/2020).
Bima telah menginstruksikan kepada Satpol PP dan pengelola Plaza Dewi Sartika untuk segera menutup kios-kios pedagang yang dilarang beroperasi saat PSBB dilaksanakan. "Saya perintahkan semua toko tutup kecuali yang diperbolehkan, jika masih membandel akan saya cabut izinya oleh Pemkot Bogor," teriak Bima saat memberikan imbauan kepada pemilik toko di area Plaza Dewi Sartika, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (28/52020).
Menurutnya, tujuan dari PSBB harus ditertibkan dan patuh dilakukan warga. Bima sengaja hari ini melakukan pengecekan disemua sektor saat pelaksanaan PSBB. (Baca: Positif Corona, Bima Arya buat Video Conference di Media Sosial)
"Banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih dilakukan warga. Artinya PSBB tidak akan efektif jika masih banyak warga yang melanggar," ungkapnya. Masih, kata dia, pengecekan pos pengawasan PSBB di jalan-jalan tidak ada artinya jika tujuan inti dari PSBB masih dibiarkan.
"Ini tujuannya ditertibkan, pasar sembako, apotek dan logistik boleh beroperasi. Diluar itu harus tutup, mohon semua pihak
menaati PSBB ketika sedang dilaksanakan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bima meminta kepada seluruh pedagang yang tidak dikecualikan dalam PSBB di Plaza Dewi Sartika dan Pasar Kebon Kembang untuk menutup usaha. "Saya ingatkan sekali lagi, jika masih beroperasi izin usaha berjualan akan dicabut Pemkot Bogor," tegas Bima, Selasa (28/04/2020).
Bima telah menginstruksikan kepada Satpol PP dan pengelola Plaza Dewi Sartika untuk segera menutup kios-kios pedagang yang dilarang beroperasi saat PSBB dilaksanakan. "Saya perintahkan semua toko tutup kecuali yang diperbolehkan, jika masih membandel akan saya cabut izinya oleh Pemkot Bogor," teriak Bima saat memberikan imbauan kepada pemilik toko di area Plaza Dewi Sartika, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (28/52020).
Menurutnya, tujuan dari PSBB harus ditertibkan dan patuh dilakukan warga. Bima sengaja hari ini melakukan pengecekan disemua sektor saat pelaksanaan PSBB. (Baca: Positif Corona, Bima Arya buat Video Conference di Media Sosial)
"Banyak pelanggaran-pelanggaran yang masih dilakukan warga. Artinya PSBB tidak akan efektif jika masih banyak warga yang melanggar," ungkapnya. Masih, kata dia, pengecekan pos pengawasan PSBB di jalan-jalan tidak ada artinya jika tujuan inti dari PSBB masih dibiarkan.
"Ini tujuannya ditertibkan, pasar sembako, apotek dan logistik boleh beroperasi. Diluar itu harus tutup, mohon semua pihak
menaati PSBB ketika sedang dilaksanakan," ucapnya.
(hab)