Hari Ini, Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
loading...
A
A
A
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti keterangan kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Lihat Juga: Profil AKBP Fahri Siregar, Wadirlantas Polda Metro Jaya yang Baru Ternyata Penggagas ETLE Jakarta
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti keterangan kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Lihat Juga: Profil AKBP Fahri Siregar, Wadirlantas Polda Metro Jaya yang Baru Ternyata Penggagas ETLE Jakarta
(mhd)