Putusan Bebas 2 Guru JIS Ciderai Keadilan Masa Depan Anak

Minggu, 16 Agustus 2015 - 13:19 WIB
Putusan Bebas 2 Guru JIS Ciderai Keadilan Masa Depan Anak
Putusan Bebas 2 Guru JIS Ciderai Keadilan Masa Depan Anak
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini, vonis bebas yang diputus hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS), berdampak buruk bagi korban.

Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong dibebaskan setelah 13 bulan ditahan di Rutan Cipinang dalam kasus tersebut.

"Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dalam siaran persnya, Minggu (16/8).

LPSK, kata Lies, menyayangkan kekurangpekaaan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam mengambil putusan pada kasus pelecehan seksual itu.

"Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban," tutur Lies.

Meski, menurut Lies, hal ini belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan upaya hukum yaitu kasasi.

"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan," kata dia.

PILIHAN:


Kebebasan Dua Guru JIS Disambut Tangis Istri
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6565 seconds (0.1#10.140)