Ambil Rp70 Juta dari Hasil Jual Sabu Jaringan Teddy Minahasa, Kasranto Akui Buat Bayar Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang menjadi terdakwa perkara narkoba mengambil keuntungan Rp70 juta dari total transaksi penjualan sabu seberat 1 kg. Barang bukti sabu diperoleh dari Linda Pujiastuti alias Anita.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kg sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga untuk dijual oleh Janto P Situmorang.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif
"Saya yang Rp500 juta itu," kata Kasranto.
"Artinya saudara mau ambil keuntungan?" tanya Jaksa.
"Ya," tegas Kasranto.
"Berapa keuntungan yang didapat?" tanya Jaksa.
"Rp70 juta," jawab Kasranto.
Dengan raut wajah penyesalan, Kasranto menuturkan uang Rp70 juta hasil penjualan sabu digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya membayar cicilan koperasi, bank hingga utang keluarga.
Di hadapan majelis hakim, dia mengaku bodoh mau menjual barang bukti sabu dari Teddy Minahasa. Selama 30 tahun berdinas sebagai polisi, Kasranto tak pernah macam-macam.
Dia juga heran mengapa akhirnya mau menjual sabu setelah Linda meyakinkannya. "Kenapa di akhir-akhir masa dinas kok sampai kayak gitu. Karena si Linda menyatakan bahwa mas ini aman punya jenderal," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kasranto memerintahkan mantan anggota Polsek Muara Baru Janto P Situmorang dan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Achmad Darmawan untuk menjual sabu titipan Linda.
Transaksi pertama, dia memberikan 1 kg sabu ke Janto dan berhasil terjual sebesar Rp500 juta, kemudian diserahkan lagi sabu seberat 100 gram sebanyak tiga kali. Selanjutnya, dua bungkus sabu masing-masing seberat 100 gram kepada Achmad Darmawan.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Kasranto terkait penentuan harga jual 1 kg sabu seharga Rp500 juta. Kasranto mengakui bahwa dirinya yang menentukan harga untuk dijual oleh Janto P Situmorang.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Disemprot Jaksa pada Sidang Pemeriksaan Saksi Kasranto-Syamsul Ma'arif
"Saya yang Rp500 juta itu," kata Kasranto.
"Artinya saudara mau ambil keuntungan?" tanya Jaksa.
"Ya," tegas Kasranto.
"Berapa keuntungan yang didapat?" tanya Jaksa.
"Rp70 juta," jawab Kasranto.
Dengan raut wajah penyesalan, Kasranto menuturkan uang Rp70 juta hasil penjualan sabu digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya membayar cicilan koperasi, bank hingga utang keluarga.
Di hadapan majelis hakim, dia mengaku bodoh mau menjual barang bukti sabu dari Teddy Minahasa. Selama 30 tahun berdinas sebagai polisi, Kasranto tak pernah macam-macam.
Dia juga heran mengapa akhirnya mau menjual sabu setelah Linda meyakinkannya. "Kenapa di akhir-akhir masa dinas kok sampai kayak gitu. Karena si Linda menyatakan bahwa mas ini aman punya jenderal," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kasranto memerintahkan mantan anggota Polsek Muara Baru Janto P Situmorang dan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Achmad Darmawan untuk menjual sabu titipan Linda.
Transaksi pertama, dia memberikan 1 kg sabu ke Janto dan berhasil terjual sebesar Rp500 juta, kemudian diserahkan lagi sabu seberat 100 gram sebanyak tiga kali. Selanjutnya, dua bungkus sabu masing-masing seberat 100 gram kepada Achmad Darmawan.
(jon)