Pengacara Tak Terima Debt Collector Disebut Preman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara sejumlah debt collector yang ditangkap polisi, Firdaus Oiwobo, memprotes kliennya disebut preman . Firdaus berdalih kliennya hanya menjalankan tugas.
"Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar Firdaus Oiwobo saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, sejumlah debt collector ditangkapkan polisi usai viralnya video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet. Kejadian berlangsung saat debt collector menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Buntut dari kejadian ini, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, murka. Fadil Imran menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector di Jakarta. Dia meminta debt collector yang menggunakan cara premanisme ditindak tegas.
Firdaus mengatakan sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Sebab debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
"Debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya, di sini debt collector bukan preman," tandasnya.
Menurut Firdaus, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan, sudah benar sesuai aturan. Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 disebutkankan bahwa setiap jaminan di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur.
"Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.
"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau enggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau enggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau enggak punya duit buat bayar," pungkasnya.
"Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penagihan," ujar Firdaus Oiwobo saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Diketahui, sejumlah debt collector ditangkapkan polisi usai viralnya video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet. Kejadian berlangsung saat debt collector menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Buntut dari kejadian ini, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, murka. Fadil Imran menginstruksikan anggotanya tidak membiarkan tindakan semena-mena debt collector di Jakarta. Dia meminta debt collector yang menggunakan cara premanisme ditindak tegas.
Baca Juga
Firdaus mengatakan sebutan preman yang disematkan kepada debt collector keliru. Sebab debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
"Debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi undang-undang dan lain-lain. Artinya, di sini debt collector bukan preman," tandasnya.
Menurut Firdaus, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan, sudah benar sesuai aturan. Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 disebutkankan bahwa setiap jaminan di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur.
"Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata dia.
"Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau enggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau enggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau enggak punya duit buat bayar," pungkasnya.
(thm)